PALEMBANG – Society Corruption Investigation ( SCI) temukan dugaan penyalahgunaan izin program Perhutanan Sosial yang diluncurkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Program yang diperuntukan untuk Kelompok Tani Hutan, ternyatakan dimanfaatkan oleh perusahaan atau perorangan di Kawasan Hutan Lindung sejak tahun 2014.
Perorangan yang sudah menanam kebun kelapa sawit, dimulai 2014. Dari investigasi SCI Program Pehutanan Sosial sejak digulirkan pemerintah banyak Kelompok Tani Hutan telah mengajukan permohonan Persetujuan Perhutanan Sosial.
Dikatakan Asmawi HS, Ketua Society Corruption Investigation ( SCI ), Kelompok Tani Hutan itu hanya kamuflase alias akalan – akalan.
“Sesungguhnya yang mengajukan itu pengusaha atau perorangan yang sudah menanam kebun sawit di Kawasan Hutan Lindung dengan jumlah ratusan hektare dan sudah berlangsung lama. Bahkan sudah menghasilkan,” Senin, (6/6/22).
Untuk melegalkan perkebunan kelapa sawit di kawasan Hutan Lindung itu diajukan proposal Permohonan Persetujuan Perhutanan Sosial yang akan menggarap kawasan hutan, yang mengatas namakan petani hutan.
“Dari progam ini banyak oknum-oknum bermain yang menawarkan diri mengurus izin ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Oknum ini bertindak sebagai broker dengan meminta imbalan ratusan juta rupiah,” ujar Asmawi.
Asmawi menuturkan, Pengajuan Permohonan Kelompok Tani Hutan di Kementerian Lingkungan Hidup telah ditindak lanjuti oleh tim verifikasi teknis yang terdiri dari beberapa unsur.
Dari hasil verifikasi tim teknis, sebagian besar Kelompok Tani Hutan yang mengajukan itu bukan berasal dari desa setempat.
“Temuan tim teknis verikasi ini ada pekerja kebun sawit miilik perorangan, yang luasnya ratusan hektare. Catatan SCI, beberapa permohonan Pengajuan Perhutanan Sosial ditolak untuk dipertimbangkan oleh tim verifikasi. Dan ada juga dikeluarkan izinnya, meski berada di Kawasan Hutan Lindung,” tegasnya.
Di Sumsel, data yang diperoleh SCI tahun 202, sebanyak 58 Kelompok Tani Hutan mengajukan Permohonan Persetujuan Perhutanan Sosial. Kabupaten Banyuasin 14 KTH yang mengajukan permohonan.
Setelah dilakukan verifikasi tim Teknis pada bulan Maret 2022, sesuai surat tugas dari Direktorat Jendral Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
“Kelompok Tani Hutan hanya kamuflase. Contohnya Kelompok Tani Hutan Mulya Makmur yang berlokasi di Desa Bunga Karang, Kecamatan Tanjung Lago, Banyuasin, tersebut sesungguhnya milik Jabai, H Jemain. Kelompok Tani Hutan ini langsung diketuai Jabai. Setelah dilakukan verifikasi Teknis oleh Tim ternyata anggota Kelompok Tani Hutan Mulya Makmur bukan warga Bunga Karang, tetapi sebagai pekerja kebun milik Jabai. Dari Verifikasi itu areal yang diajukan adalah Kawasan Hutan Lindung yang sudah ditanami Kelapa Sawit. Begitu juga Kelompok Tani Hutan Tunas Berkah, Desa Bunga trnyata milik Airi Delle Amir dengan luas ratusan hektare,’ tuturnya.
Hal serupa juga terjadi pada KTH Tunas Agro Lestari yang terletak di Desa Bunga Karang, Kecamatan Tanjung Lago. Ternyata pemilik kebun adalah Yasmin seorang dosen sebuah Universitas di Palembang.
“Anehnya dalam Proposal Permohonan yang diajukan, Yasmin sebagai Ketua Kelompok Tani Hutan,” ujarnya
Menurut Asmawi, beberapa KTH yang mengajukan Permohonan Persetujuan Perhutanan Sosial itu sesungguhnya hanya pinjam nama, (kamuflase).
Lahan yang diajukan ratusan hektare diduga merupakan lahan perorangan yang berada di Kawasan Hutan Lindung.
Dalam waktu dekat, SCI akan melakukan langkah langkah berupa laporan pengaduan ke Aparat Penegak Hukum dan menyampaikan rekomendasi ke presiden. (noverta)
