SIMALUNGUN – Dua pelaku pengeroyokan sopir angkutan umum (Angkot) ditangkap polisi unit Reskrim Polsek Bangun, Polres Simalungun.
Kapolsek Bangun AKP LS Gultom mengatakan, pelaku berinisial A dan F warga desa Pematang Simalungun, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun, ditangkap di kediamannya masing-masing.
“Kedua pelaku ditangkap atas laporan sopir angkutan umum Wantry Manurung yang dianiaya di jalan Asahan, Kecamatan Siantar, akhir Juni 2022 kemarin,” sebut Gultom, Kamis (7/7/22).
Sejauh ini polisi masih melakukan pemeriksaan terhadap kedua pelaku untuk mengetahui motif penganiayaan yang dilakukan terhadap korban.
Sebelumnya, korban Wantry Manurung melaporkan A dan F karena menganiaya korban hingga mengalami luka di beberapa bagian tubuhnya.
Motif pengeroyokan belum diketahui, namun sebelumnya antara korban dan pelaku terlibat salah paham yang berujung korban dianiaya. (ricky fh)