Keroyok Sopir Angkot, 2 Pemuda Ditangkap Polisi

Dua pelaku pengeroyokan supir angkutan umum diamankan di Polsek Bangun, Polres Simalungun. Foto/Ist

SIMALUNGUN – Dua pelaku pengeroyokan sopir angkutan umum (Angkot) ditangkap polisi unit Reskrim Polsek Bangun, Polres Simalungun.

Kapolsek Bangun AKP LS Gultom mengatakan, pelaku berinisial A dan F warga desa Pematang Simalungun, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun, ditangkap di kediamannya masing-masing.

“Kedua pelaku ditangkap atas laporan sopir angkutan umum Wantry Manurung yang dianiaya di jalan Asahan, Kecamatan Siantar, akhir Juni 2022 kemarin,” sebut Gultom, Kamis (7/7/22).

Sejauh ini polisi masih melakukan pemeriksaan terhadap kedua pelaku untuk mengetahui motif penganiayaan yang dilakukan terhadap korban.

Sebelumnya, korban Wantry Manurung melaporkan A dan F karena menganiaya korban hingga mengalami luka di beberapa bagian tubuhnya.

Motif pengeroyokan belum diketahui, namun sebelumnya antara korban dan pelaku terlibat salah paham yang berujung korban dianiaya. (ricky fh)

Related posts

Ekonomi RI Meningkat, Dewan Desak Pemerintah Genjot Investasi untuk Lapangan Kerja

DPR: Skandal Seksual di Pati Pelanggaran HAM Berat

Wakil Ketua DPR: Kemenag Jangan Obral Izin Pesantren Tapi Buta Pengawasan