Meresahkan Warga, 2 Pengedar Sabu dan Ganja Ditangkap di Pematangsiantar

Dua tersangka kasus narkoba ditangkap Satuan Reserse Narkotika Polres Pematangsiantar. Foto/Ist

PEMATANGSIANTAR – Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar menangkap 2 pria yang diduga pengedar sabu dan ganja dari dua lokasi berbeda.

Kasat Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar AKP Rudi Panjaitan melalui Kasubbag Humas AKP Rusdi Yahya, Sabtu (9/7/22) mengatakan, dari dua tersangka polisi menyita 27 paket sabu dengan berat kotor 72,1 gram dan daun ganja kering dengan berat kotor 234,20 gram.

Polisi awalnya menangkap ISP alias Sengok (43) warga Kecamatan Siantar Sitalasari di pinggir jalan Handayani, diduga sedang menunggu pembeli.

Dari pelaku, polisi awalnya menemukan barang bukti 2 paket sabu dan setelah dilakukan pengembangan kembali ditemukan 25 paket tersimpan dalam satu tas di rumahnya jalan Sibatubatu, Kecamatan Siantar Sitalasari.

Pada hari yang sama polisi juga menangkap seorang pria yang membawa kantongan plastik berisi daun ganja kering.

“Tersangka JN (44) ditangkap di sekitar rumahnya atas informasi masyarakat merupakan pengedar ganja,” ujar Rusdi.

Untuk proses hukum lebih lanjut kedu tersangka ditahan di RTP Mapolres Pematangsiantar. (ricky fh)

Related posts

Kenaikan Tunjangan Guru, Waka Komisi X: Anggaran 2027 Jangan Hanya Fokus pada Sarana Prasarana

Kanwil BPJS-TK Sumbagsel Nobatkan Disnakertrans Muba Pelopor Pogram Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan 

PSSI Mencatat Tonggak Sejarah sebagai Federasi Sepak Bola Kelima Dunia yang Melarang Pekerja Anak