SIMALUNGUN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Simalungun meminta klarifikasi kepala desa terkait pembelian bibit tanaman perkebunan yang anggarannya bersumber dari dana desa.
Kepala kejari Simalungun Bobbi Sandri, MH mengatakan, pihaknya meminta klarifikasi untuk memastikan apakah pembelian bibit tanaman oleh kepala desa menggunakan dana desa sudah sesuai ketentuan atau tidak.
Jika nantinya ditemukan adanya penyimpangan, kata dia, tentunya akan ditindak lanjuti untuk diproses sesuai dengan ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku.
“Bakal dilakukan permintaan klarifikasi kepada kepala desa untuk informasi akurat terkait pengadaan bibit yang pembeliannya menggunakan dana desa,mungkin pekan ini sudah diperoleh informasinya,” ujar Bobbi, Senin (11/7/22).
Sebelumnya, Institute Law of Justice (ILAJ) temukan adanya indikasi dugaan korupsi dalam pengadaan bibit tanaman dengan menggunakan Dana Desa (DD) yang harganya dimahalkan.
Direktur ILAJ Fawer Full Fander Sihite mengatakan, pihaknya saat ini sedang melakukan invetigasi mendalam terkait temuan tersebut.
“Beberapa kepala desa yang ditemui sudah mengakui jika ada penekanan dari oknum di Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Nagori/Desa (BPMN) untuk membeli bibit tanaman seperti alpokat, kelapa, durian dan mangga dengan harga perbatang Rp100 ribu,” ujar Fawer.
Ironisnya lagi, dari keterangan para kepala desa anggaran pembelian dipaksakan dimasukkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belana Desa (APBDes) TA 2022 yang sudah disahkan dengan merubahnya.
Padahal, sesuai invetigasi ILAJ harga bibit tanaman yang diarahkan oknum pejabat BPMN untuk dibeli kepala desa di 2 perusahaan dengan pembayaran transfer, jauh lebih mahal dibandingkan harga di pasaran.
“Harga bibit durian, mangga dan kelapa di pasaran hampir rata-rata di bawah Rp50 ribu perbatang. Namun, dibeli dengan dana desa seharga Rp100 ribu, itu kan sudah korupsi namanya. Itu yang sedang disiapkan laporannya untuk diproses hukum,” sebut Fawer.
Dia menambahkan, jika bukti-bukti lengkap telah dikumpulkan, ILAJ akan melaporkan secara tertulis pengadaan bibit di ratusan pemerintah desa yang diduga terindikasi korupsi.
Sebelumnya, Kepala BPMN Pemkab Simalungun, Joni Saragih mengatakan, para kepala desa terkait penggunaan dana desa harus mempedomani aturan dan ketentuan yang ada. (ricky fh)