PEMATANGSIANTAR – Seorang warga Kabupaten Simalungun ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar di jalan Manunggal, Kecamatan Siantar Marimbun, diduga pengedar narkotika.
Dari pria berinisial J alias M (36) warga Kecamatan Tanah Jawa ditemukan 1 paket narkoba jenis sabu seberat 5,04 gram.
Tersangka juga berupaya membuang barang bukti saat didatangi polisi, namun terlihat petugas dan memintanya mengambil bungkusan yang sempat dibuang.
“Dari tangan tersangka ditemukan barang bukti 1 paket narkoba dengan berat kotor 5,04 gram,” ujar Kasat Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar AKP Rudi Panjaitan.
Kepada polisi, tersangka J mengakui memperoleh narkoba dari seorang pria sekampungnya.
Untuk proses hukum lebih lanjut, polisi menahan tersangka dan masih melakukan pengembangan terkait pemasok narkoba kepada tersangka. (ricky fh)