SIMALUNGUN – Jadi pengedar narkoba seorang pria berusia setengah abad berinisial AW (55) ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Simalungun.
Kapolres Simalungun AKBP Ronald FC Sipayung, yang baru beberapa hari dilantik mengatakan, penangkapan AW dengan barang bukti 16 paket narkoba jenis sabu seberat 53,37 gram, merupakan komitmen pihaknya memberantas narkoba.
Ronald mengatakan, AW ditangkap merupakan tindak lanjut informasi masyarakat yang mengaku resah seringnya transaksi narkoba di salah satu rumah di Dusun IV, Desa Marihat Bandar, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun, Sumut.
“Polisi melakukan pengintaian di lokasi yang diinformasikan masyarakat menjadi tempat transaksi narkoba. Setelah memastikan tersangka AW di dalam rumah langsung dilakukan penangkapan,” ujar Ronald, Kamis (21/7/22).
Untuk proses hukum lebih lanjut, tersangka AW ditahan di RTP Mapolres Simalungun dan terkait pemasoknya masih dalam pengembangan penyidik. (ricky fh)