2 Terduga Pelaku Penganiayaan Tehadap Karyawan Koperasi Diamankan Polisi

2 Terduga Pelaku Penganiayaan Tehadap Karyawan Koperasi Diamankan Polisi. Foto/Humas Polda Sulut

MANADO – Tim Resmob Polresta Manado mengamankan terduga pelaku penganiayaan terhadap Ronal Sakarinda (32), yang terjadi di Kelurahan Kairagi Weru, Kecamatan Paal Dua Manado, pada hari Jumat (22/7/22) sekitar pukul 15.00 Wita.

Dihubungi terpisah pada Sabtu (23/7/22), Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast membenarkan hal tersebut.

“Terduga pelaku berjumlah 2 orang, masing-masing pria berinisial JL (30) dan CR. Mereka diamankan di sekitar Kairagi Weru, beberapa jam setelah korban melapor ke Polresta Manado,” terangnya.

Aksi penganiayaan dipicu karena salah paham terkait simpan pinjam dana koperasi.

“Saat itu korban yang berprofesi sebagai karyawan koperasi bersama rekannya sedang melakukan penagihan uang koperasi kepada isteri terduga pelaku JL. Tak terima isterinya ditagih uang koperasi, JL pun jengkel dan langsung memukul kepala dan wajah korban,” ujarnya.

Pasca kejadian tersebut, korban segera melapor ke Polresta Manado dan langsung ditindaklanjuti oleh Tim Resmob.

“Terduga pelaku kini sudah berada di Mako Polresta Manado untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” pungkas Kombes Pol Jules Abraham Abast. (febidjanto)

Related posts

Nestapa Kakek Manap, Petani Desa Nambo yang Kehilangan Tanah Warisan Setelah Diduga Diserobot Perusahaan Semen

Kades Madya Mulia Muba Salurkan Bantuan Sembako Kepada Warga Penerima Manfaat

Komisi III: Polri Harus semakin Profesional, Jangan Tunggu Kasus Viral