Penyamaran Polisi Berhasil Bongkar Jaringan Narkoba THM di Simalungun

Tiga jaringan pengedar narkoba di THM Perdagangan, ditangkap Polres Simalungun. Foto/Ist

SIMALUNGUN – Polres Simalungun membongkar jaringan pengedar narkoba di Tempat Hiburan Malam (THM) Kota Perdagangan, Kecamatan Bandar, Simalungun, Sumut.

Pengungkapan itu berawal dari informasi yang diterima kapolres Simalungun AKBP Ronald FC Sipayung, SIK terkait peredaran narkoba yang meresahkan masyarakat di THM Kota Perdagangan.

Polisi dari Satuan Reserse Narkoba Polres Simalungun kemudian melakukan penyamaran sebagai pengunjung salah satu THM di Kelurahan Perdagangan I, Kecamatan Bandar.

Tak lama berada di THM tersebut polisi mengamati 2 pengunjung yang baru datang dan gerak geriknya mencurigakan.

Polisi langsung mengamankan kedua pemuda berinisial RA (20) dan AN (24) warga Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun.

“Ada diamankan 2 pemuda yang diduga pengedar narkoba di THM kota Perdangan sesuai informasi masyarakat dan meresahkan,saat ini masih dalam pemeriksaan,” sebut Ronald.

Ketika dilakukan pemeriksaan,  ditemukan 1 bungkusan plastik kecil berisi 5 butir pil ekstasi.

Dari pengakuan keduanya piL ekstasi diperoleh dari seorang pria berinisial NB (23) yang ikut ditangkap.

Saat ditangkap, NB menyandang tas yang berisi 1 paket sabu dengan berat 1,51 gram.

Untuk proses hukum lebih lanjut ketiga pria kasus narkoba di THM kota Perdagangan ditahan di RTP Mapolres Simalungun. (ricky fh)

Related posts

Proyek Masela Jalan setelah Mangkrak Tiga Dekade, Komisi XII: Butuh Pengawasan Bersama

DISNAKERTRANS MUBA DAN PT PERTAMINA EP ZONA 4 BERSINERGI OPTIMALKAN TENAGA KERJA LOKAL

Konektivitas Aceh Dipangkas, DPR Desak Kemenhub Tambah Rute dan Panjangkan Runway Alas Leuser