Kemenkumham Sumsel Dorong Pelaksanaan Bantuan Hukum Gratis yang Berkualitas

Kemenkumham Sumsel Dorong Pelaksanaan Bantuan Hukum Gratis yang Berkualitas. Foto/Kemenkumham Sumsel

PALEMBANG – Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan Ham (Kadivyankumham) Kanwil Kemenkumham Sumsel, Parsaoran Simaibang mengatakan, pihaknya telah menggelar Penandatanganan Kontrak Adendum Pelaksanaan Bantuan Hukum Tahun Anggaran 2022, pada Senin (1/8/22).

“Penandatanganan kontrak adendum tersebut digelar di ruang rapat Divisi Pelayanan Hukum dan HAM antara Kantor Wilayah dengan 4 (empat) Organisasi Bantuan Hukum (OBH) yang terakreditasi di wilayah Sumatera Selatan (Sumsel),” katanya, rabu (3/8/22).

Kabid Hukum Kanwil Kemenkumham Sumsel Ave Maria menjelaskan keempat OBH tersebut yaitu Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Sejahtera Palembang Sriwijaya, Lembaga Bantuan Hukum Lahat, Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Musi Banyuasin, dan POSBAKUMADIN Palembang.

“Program Bantuan Hukum bagi masyarakat miskin sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum merupakan salah satu bentuk pelayanan Publik yang diberikan oleh Kanwil Kemenkumham Sumsel,” kata Ave.

Menurut Ave, kegiatan ini dilaksanakan adanya peralihan anggaran OBH yang pada triwulan II belum mencapai serapan 50%. Dimana sisa anggarannya dialihkan ke OBH yang serapannya sudah mencapai target.

“Tujuan utama dari penandatanganan kontrak Adendum ini ialah untuk meningkatkan kinerja dan komitmen OBH dalam hal memberikan pendampingan bantuan hukum bagi masyarakat miskin,” ungkapnya.

Sementara itu, Kakanwil kemenkumham Sumsel Harun Sulianto berharap disamping memperhatikan penyerapan anggaran, pelaksanaan bantuan hukum diharapkan memenuhi dengan standar sesuai dengan target sasaran pelaksanaan bantuan hukum dan dilaksanakan secara berkualitas, efektif, efisien, transparan, akuntabel dan tepat sasaran.

“Semoga seluruh OBH yang ada di Sumsel dapat memperjuangkan keadilan bagi masyarakat miskin yang membutuhkan bantuan hukum,” kata Harun.

Penandatanganan ini dihadiri oleh Kasubbid Penyuluhan Hukum, Bantuan Hukum & JDIH, Vonny Destika Sari, dan Pimpinan OBH yang mendapatkan Addendum diantaranya Direktur LKBH Muba Zulfatah, Direktur Posbankumadin Saudah Patimah, Direktur YLBH Sejahtera Palembang Sriwijaya Wanida, dan Direktur LBH Lahat Bakrun Satia Darma. (noverta)

Related posts

Gema Kosgoro Mendukung Aksi Reformasi Jilid 2

Nestapa Kakek Manap, Petani Desa Nambo yang Kehilangan Tanah Warisan Setelah Diduga Diserobot Perusahaan Semen

Kades Madya Mulia Muba Salurkan Bantuan Sembako Kepada Warga Penerima Manfaat