Ferdy Sambo Tersangka, Terancam Hukuman Mati dan Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana

Ferdy Sambo Tersangka, Terancam Hukuman Mati dan Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana. Foto/Ist

JAKARTA – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo akhirnya mengumumkan penetapan Irjen Pol Ferdy Sambo sebagai tersangka dalam kasus kematian Brigadir J atau Brigadri Nopriansyah Yosua Hutabarat. 

Ferdy Sambo diduga memerintahkan Bharada E menembak Brigadir J hingga akhirnya meninggal dunia.

 “Timsus telah menetapkan saudara FS (Ferdy Sambo) sebagai tersangka,” kata Kapolri dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Selasa (8/8/22).

Polri menetapkan mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka kasus penembakan terhadap Brigadir J oleh Bharada E. 

Ia dijerat dengan pasal pembunuhan berencana atau Pasal 340 KUHP. 

“Pasal 340 sub Pasal 338, Pasal 55, Pasal 56 KUHP ancaman maksimal hukuman mati penjara seumur hidup,” kata Kabareskrim Komjen Agus Andrianto, Selasa (9/8/22). (rel)

Related posts

Serahkan Bukti Tambahan, Penggugat Ketua Kadin Indonesia Anindya Bakrie Berharap Hakim PN Bandung Memutus Sesuai Fakta Persidangan

Sekjen PSSI Ajak Suporter Persija dan Persib Jaga Perdamaian Jelang Laga di Jakarta

Kabar Gembira, Disnakertrans Muba Perpanjang Pendaftaran Pelatihan Operator Alat Berat Gratis