Ferdy Sambo Tersangka, Terancam Hukuman Mati dan Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana

Ferdy Sambo Tersangka, Terancam Hukuman Mati dan Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana. Foto/Ist

JAKARTA – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo akhirnya mengumumkan penetapan Irjen Pol Ferdy Sambo sebagai tersangka dalam kasus kematian Brigadir J atau Brigadri Nopriansyah Yosua Hutabarat. 

Ferdy Sambo diduga memerintahkan Bharada E menembak Brigadir J hingga akhirnya meninggal dunia.

 “Timsus telah menetapkan saudara FS (Ferdy Sambo) sebagai tersangka,” kata Kapolri dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Selasa (8/8/22).

Polri menetapkan mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka kasus penembakan terhadap Brigadir J oleh Bharada E. 

Ia dijerat dengan pasal pembunuhan berencana atau Pasal 340 KUHP. 

“Pasal 340 sub Pasal 338, Pasal 55, Pasal 56 KUHP ancaman maksimal hukuman mati penjara seumur hidup,” kata Kabareskrim Komjen Agus Andrianto, Selasa (9/8/22). (rel)

Related posts

150 Ribu Beasiswa S1 Guru, Waka Komisi X Usul Kuota Ditambah

Pertimbangan Aspek Keamanan dan Fasilitas Pendukung, 2 Laga Timnas Putri di Bandung Tanpa Penonton

DPP PERBASI Panggil Panitia Campus League Merespons Kejadian Semifinal Basketball Regional Jakarta di UPH