14 Pelaku Judi Sabung Ayam ‘Dikandangin’ Polres Banyuasin

14 Pelaku Judi Sabung Ayam 'Dikandangin' Polres Banyuasin. Foto/Ist

BANYUASIN – Satreskrim Polres Banyuasin pimpinan AKP Harry Dinar, menggerebek judi sabung ayam di Dusun III, Desa Rukun Makmur, Kecamatan Pulau Rimau, Kabupaten Banyuasin, Sumsel sekaligus mengamankan 14 tersangka pelaku judi sabung ayam, Senin (22/8/22).

Kasat Reskrim Polres Banyuasin AKP Hary Dinar mengatakan, penggerebekan dilaksanakan setelah pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya perjudian sabung ayam.

Setelah dilakukan penyelidikan, maka atas informasi tersebut dan benar adanya, dan saat penggerebekan personil Sat Reskrim Polres Banyuasin berhasil menangkap 14 pelaku beserta barang bukti.

“Selanjutnya kami lakukan penggeledahan di TKP, dan ditemukan barang bukti 4 buah terpal, 1  karpet, 1ring atau gelanggang sabung ayam, 1 mesin genset, 1 jam dinding, 4 ekor ayam hidup dan 1 ekor ayam mati, serta uang tunai sebesar Rp1.650.000,” terang Kasat Reskrim.

Tersangka, jelas dia, dikenakan pasal 303 KUHP tentang tindak pidana perjudian. “Ancaman pidana kurungan paling lama empat tahun atau denda paling banyak sepuluh juta rupiah,” ujar Hary. (noverta)

 

Related posts

Evaluasi Total PSSI Usai Kegagalan AFF, Yunus: Tolong Jangan Hujat Pemain

Siapkan Tim Terbaik, Timnas Basket 5×5 Putra Targetkan Lolos Pool di Asian Games 2026

APH dan Pertamina Diminta Tindak Tegas Dugaan Penyalahgunaan Pertalite di SPBU Kranjingan