Pelaku Penganiayaan dengan Senjata Tajam di Kampung Baru Diamankan Polisi

Pelaku Penganiayaan dengan Senjata Tajam di Kampung Baru. Foto/Humas Polda Sulut

MANADO – Tim Resmob Polres Kotamobagu mengamankan pelaku penganiayaan dengan menggunakan senjata tajam, yang terjadi di Kampung Baru Kelurahan Kotamobagu, Minggu (4/9/22) malam.

“Pelakunya seorang pria berinisial MH (23), warga Kecamatan Kotamobagu Barat. Ditangkap di ruas Jalan Raya Kotobangon, Kecamatan Kotamobagu Timur, beberapa saat usai kejadian, sekitar pukul 20:30 WITA,” ujar Kombes Pol Jules Abraham Abast di Mapolda Sulut, Selasa (6/9/22).

Pelaku diketahui menganiaya seorang pria berinisial RM (29), warga Kecamatan Kotamobagu Timur. Pemicunya, pelaku mendapati istrinya tidur dengan korban, di kamar kost Kampung Baru.

“Pelaku datang ke kamar kost tersebut dan mendapati istrinya tidur bersama korban. Pelaku pun bertanya, mengapa korban tidur dengan istrinya. Setelah itu pelaku memukul korban dengan menggunakan kedua tangannya,” jelas Kombes Pol Jules Abraham Abast.

Korban kemudian melarikan diri ke salah satu kamar kost namun dikejar oleh pelaku.

“Pelaku lalu menganiaya korban dengan menggunakan sebilah pisau badik hingga korban mengalami luka sayatan di bawah telinga sebelah kiri,” terangnya.

Setelah itu pelaku melarikan diri. Sedangkan korban melapor ke Polres Kotamobagu beberapa saat usai kejadian.

Petugas merespons laporan dengan melakukan penyelidikan hingga mengetahui keberadaan pelaku, kemudian menangkapnya beserta barang bukti.

“Pelaku beserta barang bukti berupa sebilah pisau badik dan dua buah baju yang terdapat bercak darah korban, telah diamankan di Mapolres Kotamobagu untuk diproses lanjut,” pungkasnya. (febidjanto)

Related posts

FSP ASPEK Indonesia Kecam Pengusaha Media yang Persulit Pembayaran Pesangon Pekerja Korban PHK

DPR Dukung Imunisasi Syarat SPMB, Tapi Hak Pendidikan Anak Harus Tetap Dijamin

Disnakertrans Muba Sukses Tuntaskan Belasan Kasus Perselisihan Hubungan Industrial