SIMALUNGUN – Gerakan Mahasiswa dan Pemuda Simalungun (Gemapsi) menyurati Presiden, Menteri Dalam Negeri, Menteri BUMN, Kepala Staf Kepresidenan dan Gubernur Sumatera Utara (Sumut).
Gemapsi meminta Bupati Simalungun Radiapoh H Sinaga diperiksa dan ditegur karena dinilai tidak layak menyebut-nyebut jabatan Kepala Staf Kepresidenan terkait konflik lahan PTPN IV di Kebun Bah Jambi, Kecamatan Jawa Maraja Bah Jambi, kepada penggarap.
Ketua Gemapsi Anthoni Damanik mengatakan, Bupati Radiapoh H Sinaga jangan melakukan pencitraan berlebihan kepada masyarakat atau penggarap dengan menyebutkan terkait lahan yang digarap masyarakat di perkebunan PTPN IV, sudah melakukan langkah-langkah mencari solusi termasuk menghubungi Kepala Staf Keperesidenan.
Menurut Anthoni, pada video yang diperoleh Gemapsi, Bupati Radiapoh H Sinaga kepada perwakilan penggarap yang menemuinya, pada 12 Oktober 2022, sesuai pembicaraan melalui telepon dengan Kepala Staf Keperesidenan, PTPN IV sudah diminta menghentikan aktivitasnya di lahan yang digarap masyarakat.
“Jangan pencitraan berlebihan. Bupati Simalungun seolah-olah membela rakyat dengan pernyataannya yang disampaikan kepada penggarap bisa disalahtafsirkan oleh masyarakat karena masih diberi ruang untuk mempertahakan tanah yang dikuasai tanpa alas hak, sehingga konflik antara masyarakat dan pihak PTPN IV dikhawatirkan terus terjadi,” ujar Anthoni didampingi Sekjen Jahenson Saragih, Minggu (15/10/22).
Sekjen Gemapsi Jahenson Saragih menambahkan, pihaknya meminta Bupati Simalungun bertanggung jawab jika akibat pernyataannya masyarakat terus melakukan perlawanan dan terlibat bentrok dengan pihak PTPN IV karena merasa status lahan yang dikuasai penggarap belum jelas.
Sebab, Kepala Staf Kepresidenan sesuai informasi yang disampaikan bupati kepada penggarap sudah meminta pihak perkebunan tidak melakukan aktivitas di lahan yang dikuasai masyarakat selama ini.
Seharusnya, Bupati Simalungun Radiapoh H Sinaga, kata Jahenson, memahami terlebih dahulu dengan baik soal tanah yang dikuasai masyarakat di kebun Bah Jambi, sebelum memberikan informasi kepada masyarakat penggarap yang menemuinya.
Jahenson menginformasikan kepada Bupati Radiapoh H Sinaga, bahwa pengadilan sudah menolak 2 gugatan yang diajukan masyarakat penggarap masing-masing dengan nomor, 25/PDT/G/1990/PN/SIM tanggal 11 April 1991 oleh Richard Tambunan dan gugatan Damianus Sinaga dengan nomor 358/PDT.G/2008/PN.SIM tanggal 5 Maret 2009.
Dia menambahkan, pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) dalam beberapa kesempatan yang juga dihadiri Bupati Simalungun sudah menyatakan lahan yang dikuasi masyarakat di Kebun Bah Jambi adalah lahan HGU aktif PTPN IV.
Kemudian, lanjut Jahenson, Bupati Radiapoh H Sinaga, jangan mengabaikan fakta pada 15 Desember 1997, pemerintah Kabupaten Simalungun telah melakukan pembayaran kompensasi kepada masing-masing penggarap dengan disaksikan oleh bupati, sekda dan kepala dinas perkebunan.
Pada video pertemuan Bupati Simalungun Radiapoh H Sinaga dan warga yang menguasai lahan di Kebun Bah Jambi, 12 Oktober 2022 lalu, dan dihadiri Asisten I Sarimuda Purba, Kasatpol PP Adnadi Girsang dan Kadis Kominfo SML Simangunsong, mengatakan sudah menghubungi Kepala Staf Kepresidenan soal lahan di Kebun Bah Jambi. (ricky fh)
