Sindikat Pengedar Ganja Libatkan IRT dan Anak di Bawah Umur, Ditangkap di Pematang Siantar

Dua dari 3 komplotan pengedar ganja yang ditangkap polisi di Pematang Siantar. Foto/Ist

PEMATANG SIANTAR – Sindikat pengedar ganja yang melibatkan ibu rumah tangga (IRT) dan anak di bawah umur ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Pematang Siantar.

Kapolres Pematang Siantar AKBP Fernando mengatakan, 3 pelaku ditangkap yakni wanita berinisial EBS (37) dan laki-laki berinisial ABM (30) serta seorang anak di bawah umur.

Fernando mengatakan, dari penangkapan ketiga komplotan pengedar narkoba jenis ganja itu, tim yang dipimpin Kanit II Ipda Donly Sihombing, menyita 5 bal daun ganja kering siap edar seberat 4,7 kilogram.

“Polisi awalnya menangkap 2 pelaku saat menunggu pembeli di jalan Melanthon Siregar Pematang Siantar, Senin (17/10/2022) malam dengan barang bukti 2 bal ganja”, ujar Fernando didampingi Kepala Satuan Reserse Narkoba AKP Rudi Panjaitan dan Kasubbag Humas AKP Rusdi Yahya, Jumat (21/10/22).

Hasil pengembangan polisi kembali menangkap seorang wanita berinisial EBS yang diduga bandar narkoba di kediamannya di Kecamatan Siantat Timur.

“Dari EBS ditemukan lagi 3 bal ganja yang disimpan di rumah dan beberapa tempat di luar kediamannya,”sebut Fernando.

Untuk proses hukum lebih lanjut ketiga tersangka komplotan pengedar ganja itu ditahan di RTP Mapolres Pematang Siantar. (ricky fh)

Related posts

Muba Maju Lebih Cepat : Pekerja Rentan Muba Terlindungi 

Bintara Muda Tewas Tak Wajar di Asrama, PKB: Polri Harus Transparan

DPR, Sengketa Lahan di Tanah Abang Harus Selesai Sebelum Rusun Subsidi Dibangun