6 Tersangka Peristiwa di Stadion Kanjuruhan Ditahan Polisi

Polri Gelar Rapat Pimpinan Tahun 2023, Ini Sejumlah Menteri yang Jadi Pembicara. Foto/Humas Polri

JAKARTA – Polri menahan enam orang tersangka terkait terjadinya peristiwa di Stadion Kanjuruhan, Malang.

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengungkapkan, penahanan tersebut dilakukan pada Senin, (24/10/22) usai para tersangka menjalani pemeriksaan.

“Selesai nanti pemeriksaan tambahan ke-enam tersangka tersebut oleh penyidik langsung dilakukan penahanan,” kata Dedi, Jakarta, Senin (24/10/22).

Adapun keenam tersangka yang dilakukan penahanan yakni, Direktur Utama LIB  AHL, Ketua Panitia Pelaksana Arema Malang AS, Security Officer SS.

Kemudian, Kabag Ops Polres Malang Kompol WSP, Kasat Samapta Polres Malang AKP BSA dan Komandan Kompi Brimob Polda Jatim AKP H.

Menurut Dedi, pihak tim investigasi Polri, sedang mempercepat proses pemberkasan agar dapat segera dilimpahkan ke pihak Kejaksaan.

“Semuanya masih berproses tim masih bekerja, Insya Allah dalam waktu dekat juga berkas perkara akan dilimpahkan ke JPU. Nanti akan diteliti oleh jaksa penuntut umum dari Kejati Jawa Timur,” ujar Dedi. (subhans)


 

Related posts

Sasar 6.000 Nomor Mulai dari Presiden hingga Ketum Parpol, DPR Desak Pansus Penyadapan

Harga Bahan Makanan Meroket, Komisi VI Minta Kemendag Segera Ambil Langkah Konkret

2027 Penjurusan SMA Diberlakukan Lagi, Komisi X Minta Disiapkan Secara Matang