EMPAT LAWANG – P (50), pria paruh baya nyaris tewas usai dihajar massa lantaran kepergok hendak mencuri.
Aksi mencuri itu terjadi di rumah salah satu warga Desa Sungai Lidi, Kelurahan Tanjung Kupang Baru, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Empat Lawang, Sumsel.
Kapolsek Tebing Tinggi Empat Lawang, AKP Fauzi Saleh mengatakan, pihaknya mengamankan pelaku setelah menerima laporan masyarakat terkait aksi pencurian.
“Anggota menerima laporan dari masyarakat bahwa ada seseorang mencurigakan yang hendak melakukan aksi pencurian di salah satu rumah warga,” ujar Fauzi, Rabu (8/2/23).
Saat diserahkan warga, lanjut Fauzi, pelaku sudah dalam keadaan babak belur lantaran dihajar oleh warga yang geram dengan perbuatannya.
“Usai mengamankan pelaku, Tim Reskrim Polsek Tebing Tinggi langsung melakukan penyelidikan dan pengembangan,” katanya.
“Diketahui, pelaku ternyata masuk DPO Polsek Kikim Tengah Polres Lahat dalam perkara perkara 363 ada 2 LP dan 1 LP perkara Curanmor Polsek Kikim Tengah,” jelasnya lagi.
Kemudian, Tim Reskrim Polsek Tebing Tinggi melakukan penyelidikan, dan dari hasil penyelidikan berhasil ditemukan satu unit sepeda motor jenis Suzuki Nex warna hitam dengan Nopol BG 3819 TS.
“Pelaku beserta barang bukti berupa sepeda motor jenis Suzuki Nex warna hitam dengan Nopol BG 3819 TS kini telah diserahkan dan dibawa ke Polsek Kikim Tengah,” jelasnya.
Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP, tentang pencurian dengan pemberatan dengan hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun.
Reportase: Deansyah
