PALEMBANG – Ditresnarkoba Polda Sumsel memusnahkan barang bukti narkotika hasil pengungkapan kasus narkotika.
Narkoba berupa sabu dan ekstasi itu diblender lalu dilarutkan bersama cairan deterjen.
Direktur Ditresnarkoba Polda Sumsel, Kombes Pol Heru Agung Nugroho mengatakan, pemusnahan yang dilakukan tersebut merupakan hasil ungkap kasus 8 laporan polisi dengan mengamankan 11 tersangka.
“Barang bukti narkotika yang dimusnahkan yakni sabu sebanyak 23,3 kilogram atau tepatnya 23.352,06 gram dan pil ekstasi sebanyak 185 butir dengan cara di blender,” ujar Heru, Rabu (8/2/23).
Menurut Heru, jika tidak dilakukan pencegahan dan hentikan peredarannya di wilayah hukum Polda Sumsel maka bisa merusak anak bangsa.
Bisa bayangkan dalam satu bulan begitu banyaknya yang akan menjadi calon korban kalau tidak kita hentikan peredarannya.
“Dari hasil pengungkapan kasus dan pemusnahan barang bukti ini, setidaknya kepolisian telah menyelamatkan 141.007 jiwa generasi muda dari jeratan barang haram narkotika,” jelasnya.
Heru menjelaskan, jika barang bukti 23,3 kg sabu dan ratusan butir pil ekstasi yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil ungkap kasus selama periode bulan Januari 2023.
“Kita terus berupaya melakukan pemberantasan narkoba di wilayah hukum kita,” jelasnya.
Reportase: Deansyah