Home Berita Menkumham Yasonna: Perubahan Paradigma Pemidanaan Indonesia Suatu Keniscayaan

Menkumham Yasonna: Perubahan Paradigma Pemidanaan Indonesia Suatu Keniscayaan

by Slyika

JAKARTA – Pengesahan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang Pemasyarakatan No. 22 Tahun 2022 menjadi wajah baru paradigma pemidanaan Indonesia.

“Melalui Undang-undang Pemasyarakatan No.22 Tahun 2022 dan KUHP yang baru, perubahan paradigma pemidanaan Indonesia menjadi suatu keniscayaan,” ucap Yasonna H Laoly, Menkumham RI saat didaulat menjadi keynote speaker dalam acara Simposium Nasional Pemasyarakatan, Kamis (13/4/23).

Menurut Yasonna, perubahan paradigma hukum pemidanaan harus turut berubah sejalan dengan perkembangan jaman dan perkembangan kejahatan itu sendiri.

“Pemidanaan seharusnya menjadi sarana atau alat kontrol sosial dengan fungsi sebagai alat pencegahan kejahatan,” tuturnya.

“Sebagai alat mempertahankan moral yang baik serta sebagai alat untuk mereformasi kejahatan,” lanjutnya.

Maka, Pencegahan kejahatan sebenarnya harus pula mengedepankan prinsip-prinsip perbaikan, ketimbang penyelesaian pidana yang merujuk pada konsepsi kepenjaraan yang hanya akan mengakibatkan kerugian negara dengan membangun penjara sebanyak-banyaknya.

“Paradigma Pemidanaan ke depan harus menitik beratkan pada upaya memberikan penyelesaian yang berkeadilan serta mencoba memulihkan keadaan seperti semula yakni pemidanaan yang mengakomodir keadilan restoratif sebagai alternatif pemidanaan,” paparnya.

Dalam kegiatan simposium itu Menkumham berharap dapat menghasilkan poin penting serta sumbang saran pemikiran yang dapat diupayakan bersama untuk penerapan keadilan restoratif demi wujudkan tercapainya paradigma pemidanaan modern dengan baik.

Senada, Reynhard Silitonga, Direktur Jenderal Pemasyarakatan (DirjenPAS) menyatakan, orientasi pemidanaan k edepan tidak lagi berkutat pada keadilan retributif atau balas dendam,.

Tetapi sudah berorintasi pada keadilan korektif, keadilan restoratif, dan keadilan rehabilitatif. Kondisi ini yang diharapkan dalam perubahan paradigma baru pemidanaan di Indonesia.

“Dengan perubahan paradigma pemidanaan yang saat ini terjadi, maka sistem Pemasyarakatan yang semula hanya menjadi muara dalam sistem peradilan pidana di Indonesia harus bertransformasi,” paparnya.

“Hal ini menuntut perluasan peran Petugas Pemasyarakatan untuk berpartisipasi penuh atau berperan aktif berupaya menyukseskan Keadilan Restoratif,” terang Reynhard lagi.

You may also like

Leave a Comment