PALEMBANG – Ditreskrimsus Polda Sumsel menggerebek sebuah gudang tempat penyimpanan BBM ilegal di Jalan Lintas Palembang-Indralaya, Desa Payakabung, Kecamatan Indralaya Utara, Kabupaten Ogan Ilir.
Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel, AKBP Tito Dani mengatakan, pihaknya mendatangi gudang diduga tempat menyimpan BBM ilegal berdasarkan pengaduan masyarakat yang diterima melalui banpol di kawasan Indralaya Utara, Kabupaten Ogan Ilir.
“Dari TKP polisi ditemukan sejumlah 30 baby tank bekas penampungan BBM Ilegal dalam keadaan kosong. TKP sesuai dumas di kelilingi pagar seng dengan luas bangunan sekitar 20×30 meter persegi,” ujar Tito Dani, Selasa (13/6/23).
Menurutnya, jarak antara gudang BBM ilegal tersebut dengan pemukiman warga hanya berkisar 250 meter.
Berdasarkan dari keterangan warga sekitar diketahui bahwa gudang tersebut milik Iran.
Namun, warga tidak mengenal dan mengetahui secara pasti lantaran tidak pernah bertemu.
“Gudang tersebut warga sudah tidak beroperasi lagi sejak beberapa bulan yang lalu,” katanya.
“Di pagar gudang terdapat Banner yang telah terpasang bertuliskan himbauan bahwa gudang sudah dalam pengawasan dan penyelidikan Polres Ogan Ilir,” jelasnya lagi.
Selanjutnya tim penyelidik Subdit Tipidter kemudian berkordinasi dengan Pidsus Polres ogan Ilir terkait penyelidikan yang dilakukan oleh Satreskrim Polres Ogan Ilir.
“Kami juga berkordinasi dengan Pemda setempat agar menurunkan Satpol PP untuk membongkar bangunan tanpa izin,” ungkapnya.
“Serta memberikan petunjuk dan arahan kepada penyidik Satreskrim Polres Ogan Ilir untuk membuat laporan hasil pelaksanaan tugas berikut lampiran dokumentasi terkait pembongkaran dan hasil penyelidikan lanjut TKP pengaduan masyarakat,” jelasnya lagi.
Laporan: Deansyah