Kanwil Kemenkumham Sulsel Gelar Pendalaman Materi Perancangan Peraturan Perundang-undangan

 Kanwil Kemenkumham Sulsel Gelar Pendalaman Materi Perancangan Peraturan Perundang-undangan. Foto/Ist

MAKASSAR – Kanwil Kemenkumham Sulsel menggelar kegiatan pendalaman materi perancangan peraturan perundang-undangan bertemakan “Sinergitas antara Kemenkumham Sulsel dengan Pemprov Sulsel dalam Pengharmonisasian Rancangan Peraturan Daerah”.

Kegiatan berlangsung di Aula Balai Harta Peninggalan (BHP) Makassar, Rabu (14/6/23).

Kadivyankum HAM Hernadi saat membacakan amanat Kakanwil Liberti Sitinjak mengatakan, Kanwil Kemenkumham Sulsel berperan secara strategis dalam keikutsertaannya pada proses pembentukan peraturan perundang-undangan di daerah.

Sehingga diperlukan penguatan dalam bentuk peningkatan kapasitas dan pemahaman terkait materi perancangan peraturan daerah.

“Saya imbau kepada seluruh tim perancang dan pihak yang terlibat untuk terus meningkatkan kapasitasnya agar dapat menjawab tantangan kebutuhan tenaga perancang peraturan perundang-undangan dalam membantu pemerintah daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dalam proses pembentukan produk hukum daerah,” papar Hernadi.

Adanya peningkatan kapasitas tersebut, Hernadi optimistis tim perancang dapat menciptakan peraturan daerah yang harmonis selaras dengan hukum nasional, sesuai dengan asas pembentukan dan materi muatan.

Serta berpedoman pada penerapan asas-asas umum pemerintahan yang baik seperti asas keterbukaan, keterlibatan masyarakat, dan tanggap terhadap segala permasalahan hukum yang ada di masyarakat.

“Kanwil Kemenkumham Sulsel nantinya mampu melaksanakan peran strategisnya dalam pembentukan peraturan perundang-undangan di daerah melalui harmonisasi, sinkronisasi, pembulatan dan pemantapan konsepsi rancangan peraturan daerah,” ucap Hernadi.

Hernadi berharap, Kanwil Kemenkumham Sulsel terus bekerjasama dan berkolaborasi dengan Biro Hukum Pemprov Sulsel dalam melakukan fasilitasi dan harmonisasi terhadap produk hukum daerah di Sulsel.

“Semoga kegiatan koordinasi ini membuahkan hasil yang baik terhadap permasalahan hukum  dan mewujudkan produk hukum daerah berkualitas, aspiratif, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di Sulsel,” pungkasnya.

Sementara itu, Kepala Subbidang Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah (FPPHD) Ayusriadi mengatakan, kegiatan ini bertujuan untuk peningkatan pemahaman pemerintah daerah kabupaten/kota dan fungsional perancang peraturan perundang-undangan di Sulsel.

“Kegiatan ini merupakan target kinerja Kanwil Kemenkumham Sulsel dalam rangka memfasilitasi rancangan peraturan daerah yang berasal dari pemerintah daerah, DPRD, dan rancangan peraturan kepala daerah,” kata Ayusriadi.

Kegiatan diakhiri dengan pemberian penghargaan kepada kepala desa/lurah perwakilan Sulsel yang telah mengikuti kegiatan Paralegal Justice Award 2023 pada 01 Juni lalu di Jakarta.

Sebanyak 9 kepala desa/lurah perwakilan Sulsel yang telah mengikuti kegiatan tesebut, hanya 3 yang terpilih, yaitu Saddam Musma dari Maccini Sombala (Makassar).

Kemudian Mohammad Setiawan dari Desa Bontokanang (Takalar) dan Abdul Azis dari Desa Tamasaju (Takalar).

Turut hadir dalam kegiatan, Kepala Bidang Hukum Andi Haris, Jajaran Biro Hukum Setda Prov Sulsel, jajaran Ditjen PP, dan jajaran Subbidang FPPHD Kanwil.

Related posts

2 Siswa di Gresik Jadi Korban Peluru Nyasar, Komisi I Desak TNI Lakukan Audit Investigasi

Terima Award dari Forum Pers DPR, Puan: Kerja Parlemen Butuh Dikawal Media

Menuju Satu Abad PSSI, Membangun Fondasi Mimpi Piala Dunia 2030