Home Berita Pembobol Situs Tiket Online Kapal Batam-Singapura Ditangkap Polisi di Jaksel

Pembobol Situs Tiket Online Kapal Batam-Singapura Ditangkap Polisi di Jaksel

by Slyika

BATAM – Jajaran Subdit V Cybercrime Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepri menangkap pelaku pembobolan situs jual-beli tiket online kapal Horizon tujuan Batam-Singapura.

Akibat pembobolan situs ini mengakibatkan akses pembelian tiket kapal tersebut tidak bisa dilakukan melalui website melainkan hanya bisa dilakukan pembelian manual.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Kepri Kombes Pol Nasriadi mengatakan, pelakunya seorang pria berinisial Jacksan Lee alias Jackson yang berhasil dibekuk di kawasan Setia Budi, Jakarta Selatan, pada Selasa (20/6/23).

“Jadi pelaku ini telah melakukan perbuatannya sejak Februari 2023 lalu dan kita telah menangkapnya di Jakarta, beberapa hari lalu,” ucap Nasriadi, Selasa (27/6/23).

Dijelaskannya, kasus pembobolan terhadap situs jual beli tiket Kapal Horizon itu diketahui terjadi Sejak bulan Februari lalu.

Pembobolan pertama berhasil ditangani oleh tim IT perusahaan tersebut.

“Pertama kali ketahuan pada Senin (20/2/23) lalu, saat itu website kapal Horizon mengalami gangguan, tapi berhasil ditangani oleh tim IT perusahaan dengan memperbaiki server website tersebut,” ujarnya.

Namun, pelaku kembali melakukan melakukan aksi pembobolan website tersebut. KalI ini, pembobolan tersebut tidak bisa ditangani tim IT perusahaan tersebut.

“Pelaku ini melakukan pembobolan website sejak februari sampai dengan Juni 2023 dan sudah berlangsung sekitar 4 bulan,” bebernya.

Dia mengatakan, Jackson sengaja melakukan pembobolan website itu untuk keuntungan pribadinya.

Setelah dikuasai websitenya pelaku akan menggunakan untuk memeras pemilik website.

“Jackson ini dengan sengaja membobol website, jadi setelah berhasil diambil alih, pelaku menggunakan untuk memeras korban. Namun pemerasan tersebut belum dilakukan pelaku,” ujarnya.

Menurutnya, keahlian pelaku Jackson ini didapatkan dari sekolah. Ia telah lulus kuliah. Ia merupakan sarjana di bidang telekomunikasi.

Selain menangkap pelaku polisi juga menyita beberapa barang bukti berupa satu buah laptop Macbook, iPhone 11 dan juga 3 akun email.

Pelaku ini diganjal dengan pasal 46 ayat (1) JO pasal 30 ayat (1) UU ITE dan/atau Pasal 48 ayat (1) JO pasal 32 ayat (1) UU ITE Undang-undang Nomor 11 tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang nomor 19 tahun 2016 Tentang perubahan atas Undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik.

“Pelaku terancam hukuman maksimal 8 tahun penjara dengan denda Rp2 miliar,” tuturnya.

Penulis: GIT

You may also like

Leave a Comment