Home Berita Modus Berkedok Warung Kopi, Gudang Penimbunan BBM Ilegal Digrebek

Modus Berkedok Warung Kopi, Gudang Penimbunan BBM Ilegal Digrebek

by Slyika

PALI – Sebuah gudang bahan bakar minyak (BBM) ilegal jenis solar berkedok warung kopi di KM 45 Jalan Lintas Hauling PT. Servo Lintas Raya, Kecamatan Tanah Abang, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir, Sumatera Selatan, digrebek polisi.

Kabag Ops Polres Pali, Kompol Hendro Suwarno mengatakan, dari penggerebekan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti diantaranya 2,2 ton solar ilegal, 2 buah tangki kotak, 6 buah drum, 7 buah jerigen, 1 ember baskom, 2 troli sorong, dan 3 buah corong.

“Gudang penyimpanan BBM ilegal yang digrebek ini merupakan target polisi setelah adanya laporan dari masyarakat,” ujar Kompol Hendro, Senin (10/7/23).

Menurut Hendro Suwarno, saat penggerebekan dilakukan, gudang tersebut sudah ditinggalkan oleh pemilik atau penjaga gudang yang diduga melarikan diri.

“Saat ini, kami telah mengumpulkan barang-barang terkait penimbunan solar. Sementara itu, pemilik gudang yang diduga mengetahui kedatangan polisi telah kabur,” jelasnya.

Dijelaskan Hendro, saat ini pihaknya sedang mengejar pemilik gudang dan telah memeriksa sejumlah saksi termasuk warga setempat.

“Untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan, polisi telah memindahkan barang bukti tersebut ke tempat yang aman dan akan dilakukan pemeriksaan, serta memasang garis polisi di lokasi gudang,” jelasnya.

Terkait penggerebekan gudang tersebut, lanjut Hendro, pihaknya mengimbau kepada masyarakat untuk tidak melakukan penimbunan BBM.

“Penegakan hukum terhadap penyalahgunaan BBM ilegal tengah dilakukan dengan gencar. Kami mengimbau kepada masyarakat untuk tidak ragu melaporkan jika melihat atau mengetahui hal yang mencurigakan terkait aktivitas penimbunan BBM ilegal,” jelas Hendro.

Laporan: Deansyah

You may also like

Leave a Comment