JAKARTA – Kemenkumham menggelar kegiatan Penyuluhan Hukum tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Rabu (2/8/23).
Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Widodo Ekatjahjana menyampaikan, KUHP baru ini menandai perubahan besar dalam paradigma hukum pidana di Indonesia.
“KUHP baru memanfaatkan prinsip hukum pidana modern, yang meliputi keadilan korektif, keadilan restoratif, dan rehabilitatif,” jelas Widodo.
“Pembaruan KUHP juga mengacu pada lima misi, yaitu dekolonisasi, demokratisasi hukum pidana, konsolidasi/rekodifikasi hukum pidana, adaptasi dan harmonisasi terhadap berbagai perkembangan hukum yang terjadi serta modernisasi,” lanjutnya.
Proses pembentukan KUHP bukanlah perjalanan yang singkat.
Sejak digagas pada tahun 1963, KUHP mengalami transformasi yang matang hingga mencapai titik penting dengan disahkannya pada 6 Desember 2022.
Dalam momen bersejarah tersebut, Indonesia akhirnya memiliki produk hukum buatan bangsa, yang berakar pada nilai-nilai Pancasila.
“Sejalan dengan semangat KUHP baru, kami berkomitmen memberikan pemahaman yang seluas-luasnya kepada seluruh masyarakat,” ujar Widodo.
“Untuk mencapai tujuan ini, pemerintah berencana memaksimalkan proses sosialisasi selama 3 tahun sebelum KUHP baru diberlakukan secara menyeluruh,” tambahnya.
Kegiatan Penyuluhan Hukum Serentak (Luhkumtak) kali ini dilaksanakan pada 78 titik Kantor Wilayah dan 78 titik Pemberi Bantuan Hukum (PBH) di seluruh Indonesia.
Melibatkan tenaga fungsional penyuluh hukum dan PBH di 33 Kantor Wilayah Kemenkumham, acara ini dihadiri oleh 7.800 peserta.
Sebagai informasi, Hari Lahir Kemenkumham (HDKD) diperingati 19 Agustus setiap tahunnya.
Peringatan ini merupakan momentum bagi Kemenkumham untuk merenungkan pencapaian dalam 78 tahun pengabdian dalam balutan NKRI.