MANADO – BPJS Ketenagakerjaan atau bisa disebut BP Jamsostek cabang Sulawesi Utara (Sulut) kembali kampanyekan program perlindungan tenaga kerja informal “Sejahterakan Pekerja Sekitar Anda” (SERTAKAN), pada Rabu (13/9/23).
Program SERTAKAN merupakan program perlindungan kepada pekerja informal disekitar dari peserta, dalam hal ini pekerja disekitar bisa didaftarkan dalam manfaat program Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian dan Jaminan Hari Tua dari BPJS Ketenagakerjaan.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Sulut Sunardy Syahid menyampaikan, program ini sebenarnya merupakan gerakan nasional yang dimulai dari bulan September tahun lalu.
“Selalu kita kampanyekan kepada seluruh stake holder dan juga perusahan. Program ini sudah berjalan dari tahun lalu dan diikuti beberapa perusahan serta pemerintah kabupaten-kota,” paparnya.
“Yang kami angkat dari program ini adalah kepedulian kepada pekerja di sekitar kita seperti tukang ojek, ART, tukang kebun, penjual eceran dan lainnya,” ungkapnya.
Untuk memberikan perlidungan kepada pekerja caranya mudah karena bisa daftarkan melalui aplikasi JMO.
“Disitu ada menu daftar BPU, bisa dimasukan 2 macam jenis pekerjaan, dan pembayarannya bisa autodebet, jadi tidak takut kalau lupa bayar iuran tiap bulannya,” tutur Sunardy.
