Home Berita Polisi Ringkus Pemilik Lokasi Penyulingan Minyak yang Terbakar di Muba

Polisi Ringkus Pemilik Lokasi Penyulingan Minyak yang Terbakar di Muba

by Slyika

PALEMBANG – Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel menangkap seorang pria berinisial HR, pemilik tempat penyulingan minyak ilegal di Kabupaten Musi Banyuasin yang terbakar beberapa waktu lalu.

Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Sunarto mengatakan, tersangka HR merupakan pemilik tempat usaha penyulingan minyak tradisional ilegal dan sudah beroperasi 8 bulan di Pal 8 Desa Sereka, Babat Toman, Musi Banyuasin.

HR diamankan setelah tempat usaha minyak ilegalnya itu terbakar, Jumat (12/01/2024) pukul 23.15 WIB.

“Dari hasil penyelidikan polisi, HR ternyata tidak sendirian, pelaku menjalankan usahanya itu bersama dua rekannya yang masih DPO yakni SL dan SR. Mereka mengolah minyak secara ilegal,” ujar Sunarto, Rabu (17/1/2024).

Dijelaskan Sunarto, pelaku SL, HR dan SR melakukan pengolahan minyak tradisional dengan cara memasak minyak mentah menggunakan tungku untuk menghasilkan BBM jenis Solar, Pertalite dan jenis minyak lainnya tanpa memiliki izin.

“Dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka HR, diduga penyebab kebakaran berasal dari percikan mesin pompa minyak saat memindahkan minyak ke tedmon penampungan minyak. Api membakar tungku masak minyak sulingan,” jelasnya.

Dikatakan Sunarto, pelaku berhasil mengolah minyak sebanyak 120 drum setara dengan 24.000 liter, yang mengakibatkan timbulnya kerusakan lingkungan dan kebakaran.

Dalam kejadian tersebut tidak ada korban luka dan korban jiwa.

“Jumlah minyak yang diolah sebanyak 120 drum atau setara dengan 24.000 liter, untuk keuntungan sebesar Rp 5 juta per bulan,” ujarnya.

Selain mengamankan pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti dari TKP berupa 1 drum kapasitas 200 liter, 1 selang 3 meter, 2 mesin penyedot minyak/ air, 1 tungku, 1 pipa besi, 2 blower ukuran 2,5 inch, dan 4 jerigen kapasitas 1 liter berisikan minyak sisah peristiwa kebakaran.

Polisi menjerat pelaku dengan pasal 53 UU RI nomor 22 tahun 2001 tentang migas, sebagaimana telah diubah dalam pasal 40 ke 8 UU RI nomor 6 tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU nomor 2 tahun 2002 tentang cipta kerja menjadi UU JO pasal 188 KUHP JO pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Laporan : Deansyah

You may also like

Leave a Comment