PURWOKERTO – Sidang lanjutan kedua kasus advokat senior Pramudya SH M.Hum yang dijadikan terdakwa kasus carut marut persoalan di Koperasi Artha Megah Solo kembali digelar di PN Purwokerto, Rabu (13/3/24).
Dalam sidang kedua tersebut kali ini kuasa hukum Pramudya SH M.Hum yakni dr. H Hermansyah Dulaimi, SH, MH mengatakan ini akan menjadi preseden buruk bagi dunia profesi advokat karena Pramudya ini adalah sebagai kuasa hukumnya.
“Kami juga sebagai advokat sangat keberatan apabila didalam tugas profesinya dengan sangat baik malah dijadikan tersangka, dengan cara mengkriminalisasi,” katanya.
1. Tidak melanggar kode etik
Hermansyah mengaku telah menangani perkara ini sejak 2016, dan terbukti tidak melakukan pelanggaran kode etik.
“Saya yang langsung memeriksa saudara Pramudya ini sejak 2016 dan beliau tidak ada melanggar kode etik, dan murni menjalankan kuasa,”katanya.
Ditambahkan mentersangkakan advokat menjadi hal buruk dalam dunia advokat di Indonesia.
2. Sampaikan nota keberatan sebanyak 27 halaman
Nota keberatan juga disampaikan kuasa hukum Dr Pramudya SH M.Hum, “Dakwaan JPU Harus Batal Demi Hukum”.
Ada sebanyak 27 lembar berkas nota 6ang salinannya diterima oleh tim Harmasnews berisi nota keberatan terhadap dakwaan Jaksa Penuntut Umum.
Nota keberatan berisi mulai dari awal berdirinya koperasi Artha Megah hingga tiga point permohonan kepada Majelis Hakim pemeriksa perkara ini untuk menerima eksepsi terdakwa, menyatakan dakwaan JPU batal demi hukum, dan membebaskan dan melepaskan terdakwa dari tahanan.
Sebelumnya diberitakan seorang advokat senior Jawa Tengah berinisial PMA menjalani dakwaan di PN Purwokerto, Kamis (7/3/24).
PMA yang didampingi kuasa hukumnya Nurachman Kuncoro Adi didakwa atas tuduhan penggelapan uang sebanyak Rp190 Juta yang diterima dari hasil 4 obyek yang berlokasi di Purwokerto yang di lelang pada tahun 2017.
3. Berawal dari pembelaan di Solo
Kuasa Hukum PMA, Nurachman Kuncoro Adi menjelaskan, kasus ini berawal ketika pada tahun 2005 seorang yang bernama Hasan Budiman yang dengan sadar meminjam dana sebesar Rp3,5 miliar kepada KSU Artha Megah Solo, dengan menjaminkan 9 obyek tanah yang berada di daerah Purwokerto dan Surakarta.
Objek tersebut meliputi 5 SHM diikat Hak Tanggungan dan 4 SHM lainnya tidak diikat Hak Tanggungan, dikarenakan Hasan Budiman selaku debitur KSU Artha Megah Solo meninggal dunia dan Ahli Warisnya tidak mampu membayar sisa hutangnya.
Saat itu Advokat Dr Pramudya S.H.,M.Hum yang menerima kuasa selaku Kuasa Hukum dari KSU Artha Megah Solo bertindak dan mengambil segala langkah hukum baik secara Non Litigasi maupun Litigasi dalam rangka menjalankan profesi yang diembannya, sebagaimana seorang Advokat dilindungi oleh Undang-Undang No. 18 Th 2003, pada Pasal 1 ayat 1 dan 2.
4. Dituding gelapkan uang Rp190 juta
Menurut Nurachman, kliennya merupakan seorang pengacara yang telah malang melintang selama 35 tahun. Kliennya telah berbuat banyak kepada aparat penegak hukum di Indonesia.
Disebutkan, PMA dituduh melakukan pengelapan uang sebesar Rp190 juta. Hingga akhirnya harus menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Purwokerto, Kamis (7/3/24) dengan agenda pembacaan dakwaan.
Namun, setelah pembacaan dakwaan tersebut pihak penasihat hukum merasa keberadan dan bakal mengajukan keberatan pada sidang berikutnya, yang mana dalam surat perintah dimulai penyidikan itu berubah-ubah.
“SPDP pertama identitas seorang pengacara dikaburkan, SPDP kedua di tahun 2021 dikaburkan dan yang ketiga juga dikaburkan,” katanya Nurachman.
5. Semestinya sidang bukan di PN Purwokerto
Nurachman juga menjelaskan tentang kesalahan penyebutan nama hingga tanggal lahir kliennya dalam SPDP.
“Jangan-jangan bukan klien kami. SPDP itu ada tetapi yang dianggap yang ketiga saja, tidak pernah dibuka SPDP pertama dan SPDP kedua. Artinya dakwaan JPU akan kami sampaikan dalam nota keberatan itu dakwaan yang kabur, orangnya pastinya bukan beliau bisa jadi orang lain dengan tanggal lahir yang berbeda,” ujarnya.
Selain itu Nurachman juga mengatakan bahwa merujuk dari formalitas perpanjangan penahanan yang dikeluarkan oleh Kejaksaan Tinggi Jateng bahwa yang berkaitan lokus dan tempus deliktinya berada di PN Surakarta.
Namun, justru menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Purwokerto.
“Jadi seharusnya kompetensi relatif untuk pengadilan yang berhak untuk memeriksa dan mengadili adalah Pengadilan Negeri Surakarta bukan Pengadilan Negeri Purwokerto,” jelasnya.
6. Versi JPU dalam persidangan
Sementara itu dalam persidangan, menurut Jaksa penuntut umum Kejari Purwokerto, Pranoto menyebutkan terdakwa PMA bersama-sama dengan CD, terpidana dalam berkas terpisah sesuai putusan Mahkamah Agung RI Nomor 419K/Pid/2024 pada hari Jumat tanggal 10 Febuari 2017 di Kantor KPKNL Purwokerto Jalan Pahlawan Nomor 876 Purwokerto, Kabupaten Banyumas, telah memiliki uang Rp2.500.000.500 yang merupakan hasil lelang empat sertifikat tanah milik saksi Lisanjati Utomo Binti Widyo Utomo (alm) yang digunakan sebagai jaminan
Dalam lelang tersebut diketahui CD mewakili KSU Artha Megah Surakarta yang sudah tidak beroperasi lagi karena izin operasionalnya hanya sampai tanggal 25 Januari 2015.
Disebutkan juga bahwa CD sudah tidak menjabat lagi di KSU Artha Megah Surakarta, kemudian dari hasil lelang terhadap empat buah sertifikat tanah, PMA memperoleh uang sebanyak Rp190 juta.
7. Advokat menurut UU
Advokat adalah orang yang berprofesi memberi jasa hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan yang memenuhi persyaratan berdasarkan ketentuan Undang – Undang.
Jasa hukum adalah jasa yang diberikan Advokat berupa konsultasi hukum, bantuan hukum, menjalankan kuasa, mewakili, mendampingi, membela dan melakukan tindakan hukum lain untuk kepentingan klien.
Pada Pasal 16 Undang-Undang No. 18 Th 2003 menyebutkam Advokat tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana dalam menjalankan tugas profesinya dengan itikad baik untuk kepentingan pembelaan Klien dalam sidang pengadilan.
8. Sidang dipimpin Rudy Ruswoyo
Sidang tersebut dipimpin oleh Majelis Hakim Rudy Ruswoyo didampingi oleh Hakim Anggota Veronica Sekar Widuri dan Kopsah.
Sidang agenda pembacaan dakwaan berlangsung cukup singkat hanya sekitar 1 jam.
Setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwokerto yakni Pranoto dan Boyke Hendro Utomo medakwa PMA dengan Pasal 372 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP subsidair pasal 372 KUHP Jo pasal 56 ke-2 KUHP atau pasal 263 ayat(1) KUHP Jo pasal 55 ayat(1) ke-KUHP atau pasal 266 ayat(1) KUHP Jo pasal 55 ayat(1) ke-1 KUHP, dengan ancaman empat tahun penjara.
