PALEMBANG – Setelah sempat menghilang dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) yang diterbitkan Polda Sumsel, kini Aiptu FN yang terlibat insiden dengan sejumlah oknum debt collector akan menyerahkan diri.
Kuasa Hukum istri Aiptu FN, Rizal Syamsul mengatakan, bahwa kliennya tersebut akan segera mendatangi Polda Sumsel untuk memenuhi panggilan terkait kasusnya dengan debt collector.
“Info semalam, Aiptu FN ke Polda Sumsel, akan diantar langsung Kasat Samapta Polres Lubuklinggau,” ujar Rizal Syamsul, Senin (25/03/2024).
Dijelaskan Rizal, bahwa kliennya Aiptu FN menyerahkan diri saat berada di Kabupaten Musi Rawas (Mura). Dan kini masih dalam perjalanan menuju ke Polda Sumsel.
“Yang jelas klien kami bukan sembunyi. Habis melakukan kesalahan, sudah tenang, sudah konsultasi. Ini ada faktor psikologis. Yang jelas diantar sama keluarga, orang tua, dan didampingi perwira Polres Lubuklinggau,” jelasnya.
Sebelumnya, istri Aiptu FN didampingi kuasa hukumnya Rizal Syamsul, Minggu (24/03/2024) dini hari, telah membuat laporan ke Polda Sumsel berkaitan dengan upaya perampasan hingga pengeroyokan yang dilakukan sejumlah oknum debt collector.
“Tadi malam istri Aiptu FN juga telah resmi membuat laporan ke Polda Sumsel,” jelasnya.
Rizal menegaskan, adapun yang dilaporkan yakni Pasal 170 KUHP perampasan, pengancaman, pengeroyokan junto Pasal 53 KUHP Tentang Percobaan Tindak Pidana.
“Ada sejumlah Pasal, termasuk ada pasal 368 KUHP dan 365 KUHP yang kami laporkan, mulai dari perampasan hingga pengeroyokan tadi malam,” jelasnya.
Laporan: Deansyah