PALEMBANG – Mantan Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI ) Sumatera Selatan (Sumsel) Hendri Zainudin, akrab disapa HZ ditahan Kejaksaan Tinggi Sumsel, Selasa (16/4/24).
HZ ditahan Kejaksaan Tinggi terkait kasus korupsi pemggunaam dana hibah Provinsi Sumsel dan penggunaan anggaran pembelian barang dan jasa.
HZ dilakukan tindakan penahanan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: Print-1603/L.6.10/Ft.1/04/2024 tanggal 16 April 2024 untuk dua puluh hari ke depan di rumah tahanan negara kelas 1 Pakjo Palembang dari tanggal 16 April 2024 sampai dengan 5 Mei 2024
Asisten Pidana Khusus Kejati Sumsel Abdullah Noer Deni mengatakan, dasar penahanan HZ sebagai tersangka kasus korupsi adalah pasal 21(1) KUHAP karena dikhawatirkan melarikan diri dan menghilangkan barang bukti.
Dijelaskannya, HZ Sebelumnya sudah ditetapkan sebagai tersangka dan berkas sudah dinyatakan lengkap P 21.
Tetapi ditunda dilakukan penanhanan karena tersangka masuk dalam daftar calon pemilih tetap DPRD Provinsi Sumsel.
“Jadi untuk menghormati tersangka, maka proses penahan dan pemeriksaan berkas kita tunda, dan tersangka juga tidak terpilih, maka dilakukan penanahan atas perintah pimpinan Kajati sebagai proses transparansi dan akuntabilasi,” ujar Noer Deni kepada wartawan.
Perbuatan tersangka melanggar Primair: Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan TIndak pidana korupsi
Subsidair : Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi Sumael sudah menahan pengurus KONI Sumsel yaitu mantan Sekretaris KONI Suparman Roman dan mantan Bendahara KONI Ahmad Taher.
Kedua tersangka ini kasus sudah disidang di Pengadilan Tipikor Palembang dan telah masuk tahap penuntutan.
