IJW: Ketum PWI Pusat Hendri Bangun Cs Langgar Peraturan Organisasi PWI dan Delik Pidana KUHP 372-374

IJW: Ketum PWI Pusat Hendri Bangun Cs Langgar Peraturan Organisasi PWI dan Delik Pidana KUHP 372-374. Foto/Ilustrasi/Ist

JAKARTA — Ketua Umum Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Hendri Ch. Bangun dan kroninya dinilai melanggar aturan organisasi PWI dan pelanggaran hukum penggelapan sesuai KUHP Pasal 372 dan 374 atau Pasal 488 UU I/2023.

Hal tersebut disampaikan Ketua Umum Indonesian Journalist Watch (IJW) HM. Jusuf Rizal, SH menjawab pertanyaan wartawan di Jakarta tentang kasus yang menimpa organisasi wartawan tertua di Indonesia yang viral akibat Ketumnya Hendri Ch.Bangun diduga korupsi dana bantuan senilai Rp2,9 miliar.

Kasus ini pertama kali di buka Ketua Dewan Kehormatan (DK) PWI Pusat, Sasongko Tedjo dan Bendum PWI Pusat, Martin Slamet. Kemudian, 16 April 2024.

DK memberikan sanksi Organisasi terhadap Hendri Ch. Bangun berupa peringatan keras dan pengembalian uang yang dikuasai secara tidak sah Rp1,7 miliar.

Sementara Sekjen Sayid Iskandarsyah, Wabendum M.Ihsan dan Direktur UKM, Syarif Hidayatullah direkomendasikan dipecat.

Keputusan DK didukung Dewan Penasehat (DP) PWI Pusat.

Menurut Jusuf Rizal, pria penggiat anti korupsi itu, ada dua hal yang dilanggar Hendri Ch. Bangun dan tiga pengurus harian PWI Pusat itu.

Pertama, pelanggaran peraturan organisasi PWI. Ini bersifat internal menjadi domain Dewan Kehormatan (DK) PWI Pusat.

Kedua, pelanggaran hukum. Ada delik pidana berupa penguasaan dana tanpa hak yang masuk kategori penggelapan KUHP 372 dan 374 atau Pasal 488 UU I/2023.

Namun bisa masuk tindak pidana korupsi jika terbukti ada dana cash back (gratifikasi) kepada oknum berinisial G di Kementerian BUMN Erick Thohir.

Dalam konteks penggelapan tersebut, tidak perlu harus ada pengaduan masyarakat ke pihak berwajib.

Ini delik hukum biasa yang bisa diproses hukum, karena sudah ada peristiwa hukum.

Apalagi, dalam kasus bantuan dana BUMN itu telah dilaporkan ke Mabes Polri oleh Wartawan Edison Siahaan yang merasa dirugikan dan LSM Lumbung Informasi Rakyat (LIRA).

Hendri Ch. Bangun telah melakukan persekongkolan jahat bersama tiga pengurus harian PWI Pusat untuk menguasai dana bantuan Kementerian BUMN secara pribadi tanpa hak.

Sudah mengambil uang dengan cara melanggar Pasal 12 dan 14 ART PWI, membagi-bagi dengan merekayasa kebijakan serta menggunakan dana tersebut diluar ketentuan — untuk UKW

Bukannya menurut informasi, sebagian sudah dikembalikan, tanya wartawan. Pengembalian uang tidak otomatis menggugurkan peristiwa hukumnya.

Hendri Ch.Bangun Cs jelas telah melanggar hukum dalam hal penguasaan dana tanpa hak itu, jawab Jusuf Rizal.

“Jadi ini urusan sederhana. Pihak Kepolisian semestinya tidak perlu berlama-lama untuk bisa menentukan pelanggaran hukumnya. Masyarakat kan tidak perlu mengajari bebek berenang,” tegas Jusuf.

Disebutkan juga IJW juga akan meminta informasi dan klarifikasi secara resmi ke Forum Humas BUMN terkait masalah tersebut.

IJW perlu tahu dana bantuan BUMN yang disebut dipungut dari Forum Humas BUMN itu dari perusahaan mana saja.

“Masing-masing BUMN menyumbang berapa. Lalu bagaimana realisasi kontraprestasinya,” pungkas Jusuf Rizal.

Related posts

Wacana Konversi LPG ke CNG, Komisi XII DPR: Infrastruktur dan Keamanan Harga Mati

Angka Putus Sekolah Turun 20,1 Persen, Komisi X: Pemerintah Harus Semakin Bekerja Keras

Predator Seksual Pati Akhirnya Diringkus, Eva Monalisa: Penyidikan Harus Transparan