Home Berita Pemilihan Gubernur Berbiaya Tinggi, PKB: Bisa Dipilih Melalui DPRD

Pemilihan Gubernur Berbiaya Tinggi, PKB: Bisa Dipilih Melalui DPRD

by Slyika

JAKARTA – Ketua Fraksi PKB DPR RI Jazilul Fawaid mengusulkan agar pilkada secara langsung di tingkat provinsi dievaluasi.

Ke depan, pelaksanaan pemilihan gubernur bisa dilakukan melalui dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD) Provinsi.

Pemilihan gubernur dan wakil gubernur 2024 menelan biaya cukup mahal.

Gus Jazil–sapaan akrab Jazilul Fawaid–mengatakan, tingginya biaya pemilihan gubernur itu terlihat pada Pilkada 2024 kali ini.

Di Pilkada Jawa Barat saja, misalnya, pemerintah harus mengeluarkan biaya lebih dari Rp1 triliun. Angka itu tentu sangat tinggi. Belum lagi biaya pemilihan gubernur di wilayah lainnya.

”Itu bukan anggaran yang kecil. Kalau yang Rp1 triliun itu diberikan ke salah satu kabupaten di salah satu provinsi, di NTT misalnya, itu bisa membuat ekonomi bangkit,” ujar Gus Jazil, Kamis (28/11/24).

Untuk itu, legislator asal Dapil Jawa Timur X itu mengusulkan agar ke depannya pemilihan gubernur dan wakil gubernur dilakukan melalui DPRD masing-masing provinsi, bukan lagi dipilih oleh rakyat secara langsung.

Sebab, otonomi daerah itu sejatinya berada di kabupaten kota sehingga pilkada langsung cukup dilakukan di tingkat kabupaten kota.

”Karena memang otonomi daerah itu ada di tingkat dua. Gubernur apa fungsinya?,” tutur Wakil Ketua Umum DPP PKB itu.

Menurut Gus Jazil, demokrasi memang harus tetap berjalan. Rakyat harus diberikan kesepakatan untuk partisipasi.

Kader juga harus diberikan kesempatan untuk partisipasi.

Namun, penggunaan angaran juga harus menjadi perhatian.

”Tetapi efektivitas anggaran juga harus diperhatikan karena anggaran yang dikeluarkan sangat besar,” ungkapnya.

Wakil Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI itu menegaskan, persoalan itu harus menjadi pembicaraan di antara partai-partai politik.

Pembahasan itu bisa dilakukan dalam rangka revisi paket undang-undang politik yang menggunakan sistem omnibus law.

UU itu menggabungkan UU Partai Politik, UU Pemilu, dan UU Pilkada.

Selain pemilihan gubernur dilakukan melalui DPRD, PKB juga mengusulkan pemisahan antara pemilihan legislatif (Pileg) dengan pemilihan presiden (Pilpres).

Hal itu untuk menghormati kedaulatan rakyat dalam memilih calon presiden maupun calon anggota legislatif secara seksama.

Gus Jazil mengatakan, dampak dari Pileg dan Pilpres yang digelar bersamaan, akhirnya calon anggota legislatif DPR RI luput dari perhatian masyarakat.

Pikiran dan perhatian masyarakat tertuju pada pemilihan presiden.

Dalam Muktamar PKB VI di Bali pada 24 Agustus 2024 lalu, PKB juga merekomendasikan agar dilakukan pemisahan antara pileg dan pilpres, sehingga kedua pesta demokrasi itu mendapatkan perhatian yang sama dari masyarakat.

You may also like

Leave a Comment