Dalam Kabinet Merah Putih Presiden Prabowo, sejak tahun 2024 telah berdiri Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) yang dibentuk berdasarkan Perpres No. 157/2024 ditetapkan dan diundangkan di Jakarta pada tanggal 5 November 2024, Lembaran Negara RI Tahun 2024 Nomor 353.
Menurut pasal 1, yang dimaksud dengan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan selanjutnya disebut kementerian, ayat (1) adalah kementerian yang menyelenggarakan suburusan pemerintahan imigrasi dan pemasyarakatan yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang hukum.
Pasal 2 ayat (1) kementerian berada di bawah dan bertanggung jawab kepada presiden. Ayat (2) kementerian dipimpin oleh Menteri.
Pasal 3 ayat (1), dalam memimpin kementerian, Menteri dapat dibantu oleh Wakil menteri sesuai dengan penunjukan presiden. Ayat (3) Wakil menteri berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
Pasal 5, kementerian mempunyai tugas menyelenggarakan suburusan pemerintahan di bidang imigrasi dan pemasyarakatan yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang hukum untuk membantu presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara.
Pasal 6, kementerian menyelenggarakan 10 fungsi antara lain, ayat (a) perumusan, penetapan dan pelaksanaan kebijakan di bidang keimigrasian dan pemasyarakatan, (j) pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Presiden.
Pasal 7, susunan organisasi terdiri atas a. Sekretariat Jenderal, b. Direktorat Jenderal Imigrasi, c. Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, d. Inspektorat Jenderal, e. Badan Pengembangan SDM imigrasi dan pemasyarakatan, f. Staf Ahli Bidang Hubungan Antar Lembaga, g. Staf Ahli Bidang Pelayanan Publik dan Reformasi Hukum; dan, h. Staf Ahli Bidang Penguatan Reformasi Birokrasi.
Pasal 15, ayat (1) Ditjen Imigrasi terdiri atas Sekretariat Ditjen dan paling banyak 8 (delapan) direktorat.
Pasal 19, ayat (1) Ditjen Pemasyarakatan terdiri atas Sekretariat Ditjen dan paling banyak 8 (delapan) direktorat.
Pasal 23, ayat (1) Inspektorat Jenderal terdiri atas Sekretariat Itjen dan paling banyak 4 (empat) inspektorat.
Pasal 27 ayat (1) BPSDM Imigrasi dan Pemasyarakatan terdiri atas Sekretariat Badan dan paling banyak 3 (tiga) pusat.
Pasal 28 staf Ahli berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri yg secara administratif dikordinasikan oleh sekretaris jenderal.
Pasal 33 ayat (1) Di lingkungan kementerian dapat diangkat paling banyak 5 (lima) orang staf khusus.
Dengan berdirinya Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan yang masing-masing memiliki kantor wilayah di setiap provinsi, diharapkan bahwa pelaksanaan tugas dan fungsi masing-masing bisa lebih efektif dan efesien walaupun singgungan antara tusi imigrasi dan pemasyarakatan itu sangat tipis sekali.
Yang tebal singgungannya atau irisannya dengan tusi Ditjen Imigrasi adalah Ditjen Kependudukan dan Catatan Sipil Kemendagri dan Direktorat Tata Negera Kementerian Hukum yang bertugas antara lain melakukan perumusan dan pelaksanaan kebijakan kewarganegaraan.
Penulis bermimpi bahwa pengurusan hal ikhwal orang atau manusia baik itu WNI dan orang bukan WNI yaitu orang asing (WNA dan orang yang tidak memiliki kewarganegaraan), mulai Oktober 2029 berada di bawah Kementerian Imigrasi, Catatan Sipil dan Kewarganegaraan.
Presiden Jokowi pada tanggal 20 Juli 2023 telah mengeluarkan Peraturan Presiden Nomor 45/2023 tentang pembentukan Badan Karantina Indonesia (Barantin) yang mengurusi karantina hewan, ikan dan tumbuhan.
Alangkah eloknya jika dibentuk juga badan atau kementerian negara tersendiri yang khusus mengurusi manusia atau orang (WNI, WNA dan orang tanpa kewarganegaraan) sejak mereka lahir sampai menemui ajalnya.
Tugas yang dilakukannya yaitu tugas pemerintahan antara lain di bidang pencatatan dan pelayanan administrasi atas :
1. WNI mulai lahir di Indonesia, menginjak usia dewasa (pemilikan atas KTP), bepergian ke luar negeri (pemilikan atas paspor), menikah (pemilikan atas surat nikah dan kartu keluarga tersendiri);
2. WNA atau orang yang tidak berkewarganegaraan (apatride) yang masuk ke, lahir atau tinggal dan berkegiatan di wilayah Indonesia.
Dengan begitu maka pengurusan manusia, pengurusan orang mulai mereka lahir atau hadir di wilayah Indonesia sampai dengan ajalnya tiba di manapun berada, dicatat oleh satu instansi saja.
Harapannya pencatatan administrasinya menjadi lebih efektif dan efesien termasuk dalam pengawasan atas dokumen yg diterbitkan sehingga diharapkan antara lain tidak terjadi lagi KTP WNI yang dimiliki oleh orang asing yang bisa menghasilkan paspor asli tapi palsu karena penerbitan KTP nya tidak sesuai dengan ketentuan berlaku.
Terkait dengan anggaran yang diperlukan, mungkin kendalanya tidak terlalu besar karena baik Imigrasi, Dukcapil dan Subdit Kewarganegaraan masing-masing memiliki PNBP lumayan besar.
PNBP imigrasi setiap tahun jumlahnya selalu naik. Tahun 2024 total setoran ke negara sebesar Rp9 triliun atau 150 persen dari target yang telah ditentukan.
Jika dibandingkan dengan PNBP tahun 2023 maka ada kenaikan sebesar 18,39 persen yaitu 23,8 persen dari visa dan 18,5 persen dari layanan paspor.
Dodi Karnida HA
Kadiv Imigrasi Kanwil Kemenkumham Sulsel 2020-2021