JAKARTA — Ketua Umum Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat Hendry Ch Bangun, prihatin terhadap kasus penangkapan Direktur Pemberitaan JAKTV Tian Bahtiar.
Kejaksaan menuduh yang bersangkutan menyebarkan narasi negatif terkait penyidikan Kejaksaan Agung dalam sejumlah perkara korupsi.
Hendry menegaskan, persoalan tersebut semestinya lebih dulu ditangani melalui mekanisme etik pers, bukan langsung lewat jalur pidana.
“Menurut saya, berita itu masuk ranah etik, seberapa parah pun isinya. Kalau dianggap beritikad buruk, ya diberi hak jawab atau diminta minta maaf. Jika perlu, bisa dimintakan penilaian ke Dewan Pers. Bukan langsung ditangkap,” ujar Hendry dalam pernyataan resminya, Selasa (22/4/25).
Pernyataan Hendry merespons penjelasan Kejaksaan Agung seperti dimuat di media yang menyebut Tian Bahtiar menerima bayaran sebesar Rp478 juta untuk menyebarkan opini yang dinilai menyudutkan Kejagung terkait tiga perkara besar: korupsi timah, ekspor CPO, dan importasi gula.
Hendry mengingatkan, Kejaksaan tidak memiliki kompetensi untuk menilai apakah suatu karya jurnalistik memiliki itikad buruk atau tidak.
“Penilaian terhadap berita itu domain Dewan Pers. Kalau berita dianggap partisan, atau menyesatkan, mekanismenya jelas, bukan langsung dikriminalisasi,” lanjut Hendry.
Ia juga mengingatkan, antara Dewan Pers dan Polri telah ada Nota Kesepahaman (MoU) bahkan diperkuat dengan Perjanjian Kerja Sama (PKS), yang menyepakati bahwa Dewan Pers harus terlebih dahulu dimintai pendapat jika ada pihak yang ingin mempidanakan karya jurnalistik.
“MoU dan PKS ini mengikat semua pihak. Kejaksaan Agung seharusnya menghormatinya, bukan langsung menahan wartawan tanpa melibatkan Dewan Pers,” ujar Hendry.
Ia juga menyoroti, tuduhan adanya suap atau berita berbayar pun harus didahului dengan konfirmasi ke kantor media terkait.
Jika dana masuk ke rekening pribadi, maka atasan langsung yang berwenang memberi sanksi administratif seperti skorsing.
“Selama ini penilaian etik oleh Dewan Pers sangat objektif dan bisa dijadikan pedoman. Kejaksaan seharusnya menghormati UU Pers No. 40 Tahun 1999, yang lahir dari semangat reformasi dan menempatkan pers sebagai pilar keempat demokrasi,” tegasnya.
Hendry mengingatkan bahwa jika pendekatan seperti ini dibiarkan, dikhawatirkan akan menciptakan preseden buruk, lembaga hukum bisa menilai berita sepihak dan mengkriminalisasi wartawan.
“PWI Pusat berharap Kejaksaan Agung bersikap bijak dan menghargai UU Pers. Bahkan Presiden Prabowo Subianto saat kampanye sempat menegaskan bahwa pers adalah bagian penting dari demokrasi dan harus dijaga,” tutur Hendry.