Ahmad Dhani Laporkan Dugaan Pelanggaran Perlindungan Anak ke KPAI

Foto/Munady

JAKARTA — Musisi sekaligus anggota DPR RI Ahmad Dhani, bersama kuasa hukum Aldwin Rahadian, mendatangi kantor Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (9/7/25).

Kedatangan mereka bertujuan membuat laporan pengaduan terkait dugaan pelanggaran perlindungan anak di bawah umur atas nama SF.

Kepada awak media, Aldwin menjelaskan, laporan ini merupakan langkah awal untuk memberikan perlindungan hukum kepada anak-anak di Indonesia yang rentan terhadap berbagai bentuk pelanggaran hak.

“Agenda hari ini kita membuat laporan pengaduan ke KPAI terkait perlindungan anak di bawah umur atas nama SF. Detailnya nanti setelah proses pengaduan selesai, baru akan kami sampaikan lebih lanjut ke teman-teman media,” ujar Aldwin.

Ahmad Dhani menegaskan, tindakan ini bukan semata untuk kepentingan pribadi, tetapi demi kepentingan seluruh anak Indonesia agar masyarakat semakin memahami pentingnya perlindungan anak di mata hukum.

“Ini bukan cuma soal anak saya, tapi soal semua anak Indonesia. Saya ingin masyarakat sadar bahwa anak-anak itu dilindungi negara. Banyak yang belum paham soal Undang-Undang Perlindungan Anak, makanya saya ambil langkah ini,” tegas Dhani.

Ia juga menyampaikan, sebagai seorang ayah dan anggota dewan, dirinya merasa memiliki tanggung jawab moral untuk ikut menertibkan dan mengedukasi masyarakat mengenai hak-hak anak yang wajib dihormati.

“Jangan sampai ada yang mengabaikan atau menyalahgunakan status anak-anak di ruang publik maupun media sosial. Negara sudah jelas memiliki aturan soal itu,” pungkasnya.

Related posts

Harga Sawit Ambruk Usai DSI Dibentuk, DPR: Negara Tak Boleh Kalah dari Tengkulak

Pencabulan Santri di Ponorogo Coreng Dunia Pesantren, Pelaku Harus Dihukum Maksimal

Ketua Komisi VIII DPR Ingatkan Fase Armuzna Tantangan Terberat Penyelenggaraan Haji