Dana Desa untuk Kopdes Merah Putih, Komisi V: Pengawasan Harus Ketat

Foto/Ilust/Ist

JAKARTA – Anggota Komisi V DPR RI dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) H Ruslan Daud (HRD), menilai kinerja Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih  harus prima sehingga alokasi dana desa tidak sia-sia.

“Kami mendukung Kopdes Merah Putih karena ini program unggulan Presiden Prabowo yang diharapkan mampu menggerakkan perekonomian masyarakat,” ujar HRD di Jakarta, Kamis (14/8/25).

“Namun, penggunaan dana desa harus diawasi secara ketat agar tetap sesuai visi dan misi awal pendirian Kopdes Merah Putih,” lanjutnya.

Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (PDT) sebelumnya telah menerbitkan Peraturan Menteri Desa Nomor 10 Tahun 2025 tentang Mekanisme Persetujuan Kepala Desa dalam Pembiayaan Koperasi Merah Putih.

Dalam aturan itu, pengajuan pinjaman dilakukan oleh Ketua Pengurus Kopdes Merah Putih kepada Kepala Desa, disertai proposal rencana bisnis yang memuat kegiatan usaha, anggaran belanja modal atau operasional, serta tahapan pencairan pinjaman di luar persyaratan bank.

“Ada prosedur dan persyaratan yang wajib dipenuhi sebelum pembiayaan menggunakan dana desa disetujui,” jelasnya.

“Tidak boleh ada pencairan tanpa mekanisme yang jelas. Tanpa pengawasan, dana desa rawan diselewengkan,” tegasnya lagi.

HRD menambahkan, optimalisasi dana desa untuk Kopdes Merah Putih memerlukan peran aktif pemerintah daerah, pengurus, dan anggota koperasi dalam pengawasan.

Ia juga mendorong adanya mekanisme pelaporan yang mudah diakses publik jika ditemukan indikasi penyalahgunaan.

“Komitmen bersama semua pihak sangat penting untuk memastikan dana desa digunakan maksimal demi kepentingan Kopdes Merah Putih,” tuturnya.

“Langkah ini menjadi upaya pencegahan penyelewengan dan menjamin manfaatnya dirasakan langsung oleh masyarakat,” pungkasnya.

Related posts

Langkah Tagih Pajak Door to Door Jangan Jadi Ajang Konflik Baru Masyarakat dan Pemerintah

Festival Pasar Rakyat Beri Ruang UMKM Naik Level

Viral Kekerasan Anak di Daycare, Ninik: Pelaku Harus Disanksi Berat