Komisi III: Polri Harus semakin Profesional, Jangan Tunggu Kasus Viral

Foto/Ilust/Ist

BERITAIND.COM, JAKARTA – Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PKB Abdullah, meminta Polri profesional menjalankan tugas dan fungsi setelah disahkannya Undang-undang Polri yang baru.

Menurut Abdullah, pengesahan UU Polri harus menjadi momentum bagi institusi kepolisian untuk meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat, termasuk dalam merespons setiap laporan yang masuk tanpa harus menunggu sebuah kasus menjadi viral terlebih dahulu.

“Setelah disahkannya UU Polri yang baru, kami berharap Polri semakin profesional dalam melaksanakan tugasnya,” ujar Abdullah, Selasa (10/6/26).

“Polri juga harus semakin responsif dalam menerima dan menindaklanjuti laporan masyarakat,” katanya.

Ia menegaskan, kepolisian harus bergerak cepat sejak awal ketika menerima laporan atau menemukan indikasi pelanggaran hukum.

Menurutnya, penegakan hukum tidak boleh bergantung pada tekanan opini publik di media sosial.

“Jangan sampai Polri baru bergerak ketika suatu kasus sudah viral. Sebelum kasus viral, aparat harus sudah bekerja cepat, melakukan penyelidikan, dan memberikan kepastian hukum kepada masyarakat,” tegasnya.

Abdullah juga mengingatkan pentingnya menjaga integritas seluruh anggota kepolisian.

Ia menegaskan, tidak boleh ada lagi oknum anggota Polri yang terlibat atau menjadi pelindung bagi pelaku tindak kejahatan.

“Jangan ada lagi anggota Polri yang menjadi beking kejahatan,” jelasnya.

“Kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian hanya bisa dijaga jika seluruh anggota memegang teguh integritas, profesionalisme, dan keberpihakan pada hukum,” katanya lagi.

Sebagaimana diketahui, Rancangan Undang-Undang (RUU) Polri resmi disahkan menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna DPR RI pada 9 Juni 2026.

Pengesahan tersebut merupakan perubahan ketiga atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Sejumlah poin krusial dalam UU Polri yang baru antara lain penyesuaian batas usia pensiun dan penguatan kelembagaan kepolisian.

Dalam aturan tersebut, batas usia pensiun anggota Polri ditetapkan maksimal 59 tahun untuk Tamtama dan Bintara, serta maksimal 60 tahun untuk Perwira.

Selain itu, UU tersebut juga mengatur bahwa Kapolri atau perwira tinggi bintang empat dapat memperoleh perpanjangan masa pensiun selama satu tahun berdasarkan keputusan Presiden.

Pengesahan UU Polri juga mencakup penguatan sistem pengawasan berbasis teknologi, jaminan netralitas institusi kepolisian, serta pengetatan aturan mengenai penugasan anggota Polri di luar institusi.

Related posts

Menko Muhaimin: UMKM Harus Jadi Pelaku Utama dan Penikmat Hasil Pertumbuhan Ekonomi

1.200 Pelari Ramaikan Nuanu Run 2026, Perkuat Ekosistem Gaya Hidup Aktif dan Komunitas Lari di Bali

Liga Nasional Sepak Takraw Juli 2026, PB PSTI Bidik Talenta Terbaik dari Seluruh Indonesia