Komisi I: Usut Tuntas Operasional Bandara di Kawasan Industri Morowali

Foto/Ist

JAKARTA — Anggota Komisi I DPR RI Fraksi PKB Oleh Soleh, mengecam keberadaan bandara yang beroperasi di kompleks industri PT Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP), Morowali, Sulawesi Tengah, tanpa melibatkan otoritas resmi pemerintah.

Ia menilai operasional bandara tersebut sebagai bentuk kelalaian serius yang mengancam kedaulatan negara.

Oleh mengungkapkan, tidak ada satu pun aparat pemerintah, baik otoritas penerbangan, Bea Cukai, maupun Imigrasi yang dapat masuk dan melakukan pengawasan di area bandara tersebut.

Kondisi itu, menurutnya, merupakan pelanggaran prinsip dasar pengelolaan wilayah udara dan perbatasan negara.

“Tidak ada bandara yang boleh beroperasi tanpa melibatkan negara. Jika ada bandara yang berjalan sendiri tanpa pengawasan pemerintah, itu sama saja dengan ada negara dalam negara. Hal seperti itu tidak boleh terjadi,” tegas Oleh, Selasa (25/11/25).

Desakan itu semakin kuat setelah Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin, saat meninjau latihan TNI di Morowali, mengonfirmasi bahwa bandara tersebut tidak memiliki kehadiran Bea Cukai maupun Imigrasi.

Menanggapi temuan tersebut, Oleh meminta pemerintah, khususnya Kementerian Perhubungan, Kementerian Keuangan, serta aparat pertahanan dan keamanan, segera mengambil langkah hukum dan tindakan penertiban.

“Ini harus diusut tuntas. Pemerintah tidak boleh ragu untuk menindak tegas siapa pun yang mengoperasikan fasilitas strategis tanpa otoritas negara. Kedaulatan adalah harga mati,” ujarnya.

Ia menegaskan, keberadaan bandara tanpa pengawasan negara bukan hanya melanggar regulasi penerbangan sipil, tetapi juga berpotensi membuka celah ancaman keamanan nasional, termasuk penyelundupan barang, mobilitas orang tanpa kendali, serta aktivitas ilegal lain yang tidak dapat dipantau pemerintah.

Oleh menyatakan, Komisi I DPR RI akan meminta penjelasan resmi dari kementerian terkait serta mempertimbangkan untuk melakukan kunjungan kerja ke Morowali guna memastikan situasi lapangan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Related posts

Harga Sawit Ambruk Usai DSI Dibentuk, DPR: Negara Tak Boleh Kalah dari Tengkulak

Pencabulan Santri di Ponorogo Coreng Dunia Pesantren, Pelaku Harus Dihukum Maksimal

Ketua Komisi VIII DPR Ingatkan Fase Armuzna Tantangan Terberat Penyelenggaraan Haji