Komisi II Dukung Presiden Prabowo Pecat Bupati Aceh Selatan

Bupati Aceh Selatan. Foto/Ist

JAKARTA — Anggota Komisi II DPR RI Fraksi PKB Indrajaya mendukung penuh Presiden Prabowo Subianto yang memerintahkan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) memberhentikan Bupati Aceh Selatan Mirwan MS, setelah diketahui berangkat umrah di tengah bencana banjir yang melanda wilayahnya.

Indrajaya menilai tindakan Bupati Mirwan MS tersebut merupakan bentuk kelalaian serius dan pelanggaran terhadap tanggung jawab seorang kepala daerah, terutama ketika masyarakat tengah mengalami kondisi darurat.

“Seorang kepala daerah tidak hanya memegang mandat politik, tetapi juga mandat moral dan kemanusiaan. Ketika rakyatnya terdampak bencana, bupati wajib hadir, memimpin, dan memastikan seluruh penanganan berjalan cepat. Kepergian Bupati Aceh Selatan untuk umrah pada saat rakyatnya dilanda banjir merupakan bentuk pengabaian tugas,” tegas Indrajaya, Selasa (9/12/25).

Indrajaya menyatakan, perintah presiden agar mendagri memecat Bupati Aceh Selatan sudah tepat dan sejalan dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

“Presiden menjalankan kewenangannya dengan benar. Mendagri memang memiliki dasar hukum yang kuat untuk memberhentikan bupati yang lalai, melanggar sumpah jabatan, atau tidak menjalankan kewajiban dalam penanggulangan bencana. Dalam kasus ini, kelalaiannya sangat jelas,” ujar Indrajaya.

Indrajaya menjelaskan, langkah ini memiliki landasan hukum kuat yang diatur dalam UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (beserta perubahan UU No. 9/2015). Pasal 78-79 menjelaskan pemberhentian kepala daerah jika tidak melaksanakan tugas dengan baik dan melanggar sumpah/janji jabatan.

Selanjutnya, UU No. 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana. Pasal 3, yang mewajibkan pemerintah daerah bersikap tanggap darurat serta memprioritaskan keselamatan warga saat bencana terjadi.

Berikutnya, PP No. 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana yang mengatur kewajiban kepala daerah dalam memastikan penyelenggaraan penanganan bencana berjalan efektif dan terkoordinasi.

Indrajaya menambahkan bahwa seorang bupati yang meninggalkan daerah saat bencana, tanpa alasan mendesak yang dapat dibenarkan, dapat dianggap tidak melaksanakan kewajibannya sebagai kepala daerah serta melanggar etika jabatan.

Dia, berharap kasus ini menjadi pelajaran penting bagi seluruh kepala daerah agar selalu mengutamakan keselamatan masyarakat di atas kepentingan pribadi.

“Kepala daerah harus siap siaga 24 jam ketika bencana terjadi. Jabatan itu amanah, bukan fasilitas. Saya berharap tindakan tegas ini menjadi preseden agar ke depan tidak ada lagi kepala daerah yang abai,” pungkasnya.

Related posts

KSPI Tegaskan K3 Tidak Bisa Ditawar, Serukan Sosialisasi dan Pelabelan Material Mengandung Bahaya Asbes Bagian dari Hak Pekerja

Sumbang Remitansi Rp220 Triliun, Dewan Kritik Aturan Paspor Diaspora yang Ribet

9 WNI Ditangkap Israel Akhirnya Dibebaskan, DPR: Kawal hingga Tiba Selamat di Indonesia