KSPI Tegaskan K3 Tidak Bisa Ditawar, Serukan Sosialisasi dan Pelabelan Material Mengandung Bahaya Asbes Bagian dari Hak Pekerja

BERITAIND.COM, JAKARTA – Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menegaskan bahwa perlindungan dari bahaya asbes merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari hak pekerja atas keselamatan dan kesehatan kerja (K3).

Hal ini disampaikan menyoroti masih rendahnya kesadaran dan perlindungan terhadap paparan asbes di tempat kerja maupun lingkungan sehari-hari.

Perjuangan soal upah dan kesejahteraan tidak akan berarti apabila pekerja kehilangan kesehatan atau keselamatannya akibat penyakit akibat kerja.

“Kita tahu bahwa isu K3 menjadi isu yang sangat diperhatikan oleh serikat pekerja. Bicara upah, bicara jaminan sosial, bicara kesejahteraan, itu tidak akan punya makna apapun kalau kemudian pekerja celaka atau sakit akibat kerja,” ujar Marupi, aktivis dari Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) dalam keterangan yang diterima beritaind.com, Jumat (22/5/26).

Ia menilai bahaya asbes masih sering dianggap sepele karena banyak pekerja hanya mengenal asbes sebagai bahan atap bangunan.

Padahal, material yang mengandung asbes masih banyak ditemukan di area kerja industri, seperti pelapis pipa boiler, gasket, pelapis mesin panas, kampas rem, hingga material konstruksi lainnya.

Banyak pekerja selama ini tidak menyadari bahwa mereka telah berinteraksi langsung dengan material yang mengandung asbes tanpa perlindungan yang memadai.

“Selama ini kami dari pekerja hanya mengetahui bahwa asbes itu atap saja. Setelah mengikuti berbagai seminar dan pembelajaran, ternyata di area tempat kerja masih banyak bahan yang mengandung asbes, seperti pelapis pipa boiler, gasket pada pipa panas, hingga pelapis mesin-mesin produksi,” kata Marupi.

Ia menjelaskan, ketidaktahuan pekerja menyebabkan penggunaan alat pelindung diri (APD) sering diabaikan ketika melakukan perbaikan atau pembongkaran material yang mengandung asbes.

Karena itu, KSPI mendorong adanya sosialisasi secara masif di lingkungan kerja serta kewajiban pelabelan terhadap seluruh material yang mengandung asbes.

“Kalaupun belum bisa dihilangkan sepenuhnya, setidaknya perusahaan wajib memberikan label pada area atau bahan yang mengandung asbes agar pekerja bisa lebih berhati-hati dan menggunakan APD secara lengkap,” tegasnya.

Bahaya Paparan Asbes

Sementara itu, Rita Shalya dari Federasi Serikat Pekerja Farmasi dan Kesehatan Reformasi menyoroti dampak kesehatan dari paparan asbes yang sering kali baru muncul puluhan tahun kemudian.

Menurut Rita, salah satu persoalan terbesar adalah minimnya informasi kepada pekerja mengenai bahaya asbes dan penyakit akibat kerja yang ditimbulkannya.

“Asbes ini sangat berbahaya karena dampaknya tidak langsung terlihat. Bisa 30 sampai 70 tahun kemudian baru terasa dampaknya. Ketika pekerja terpapar, produktivitasnya menurun, kesehatannya terganggu, dan akhirnya berdampak juga terhadap perusahaan dan negara,” ujarnya.

Ia menjelaskan, penyakit seperti asbestosis dan kanker paru akibat paparan asbes sering kali tidak terdeteksi sejak awal karena gejalanya mirip dengan penyakit paru lainnya.

Karena itu, Rita menilai perlindungan terhadap pekerja harus dimulai dari pencegahan melalui pendidikan, kampanye penggunaan APD, dan penyebaran informasi secara luas.

“Ketika pekerja memahami bahayanya, mereka juga akan lebih sadar menggunakan APD dengan benar. Serikat pekerja punya kewajiban untuk terus mengkampanyekan hal ini,” katanya.

Senada dengan itu, Bambang Sarjoono dari Federasi Serikat Pekerja Kimia Energi Pertambangan Minyak, Gas Bumi dan Umum (FSP KEP) mengingatkan bahwa perjuangan terkait bahaya asbes sebenarnya sudah dilakukan serikat pekerja sejak lama.

Ia mengungkapkan bahwa serikat pekerja pernah mengirim surat kepada Presiden dan DPR mengenai bahaya asbes, namun hingga kini perhatian terhadap persoalan tersebut masih sangat minim.

“Penyakit akibat asbes biasanya baru terdeteksi setelah pekerja pensiun. Debu asbes itu menancap di paru-paru dan tidak bisa hilang sendiri. Karena itu diperlukan sosialisasi, pemeriksaan kesehatan menyeluruh, serta penguatan perlindungan terhadap penyakit akibat kerja,” jelas Bambang.

Ia juga menyoroti masih rendahnya pemanfaatan dana kompensasi BPJS Ketenagakerjaan untuk penyakit akibat kerja karena banyak kasus tidak terdiagnosis dengan baik.

“Perlu dokter kesehatan okupasi yang benar-benar memahami penyakit akibat kerja, sehingga pekerja yang terdampak bisa mendapatkan perlindungan dan hak kompensasi yang layak,” tambahnya.

KSPI menegaskan bahwa perlindungan dari bahaya asbes bukan sekadar isu teknis industri, tetapi bagian dari hak dasar pekerja atas lingkungan kerja yang aman dan sehat.

Karena itu, KSPI mendesak pemerintah dan perusahaan untuk memperkuat implementasi K3, memperluas sosialisasi bahaya asbes, mewajibkan pelabelan material berbahaya, serta memastikan penggunaan APD berjalan secara disiplin di seluruh tempat kerja.

“Tidak boleh ada pekerja yang terpapar penyakit akibat kerja tanpa mengetahui bahayanya. Perlindungan terhadap bahaya asbes adalah bagian dari hak pekerja dan harus menjadi perhatian serius semua pihak,” tegasnya.

Related posts

Sumbang Remitansi Rp220 Triliun, Dewan Kritik Aturan Paspor Diaspora yang Ribet

9 WNI Ditangkap Israel Akhirnya Dibebaskan, DPR: Kawal hingga Tiba Selamat di Indonesia

Polri Bongkar Kampung Narkoba di Samarinda, Komisi III Minta Bandar dan Beking Ditangkap