6 Polisi Tersangka Kasus Matel Kalibata, Komisi III: Pelaku Pembakaran Kios Juga Harus Dihukum

Foto/Ilustrasi/Ist

JAKARTA — Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PKB Abdullah, mengapresiasi langkah cepat Polri yang menetapkan enam anggotanya sebagai tersangka kasus kekerasan berujung tewasnya dua Mata Elang (matel) di Kalibata.

Menurut Abdullah, penetapan tersangka tersebut menunjukkan komitmen Polri menegakkan hukum secara objektif dan transparan, termasuk terhadap aparatnya.

“Langkah ini patut diapresiasi karena menunjukkan bahwa hukum ditegakkan tanpa pandang bulu. Siapa pun yang terbukti bersalah harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum,” ujarnya, Selasa (16/12/25).

Meski demikian, Abdullah menegaskan, penegakan hukum tidak boleh berhenti pada satu sisi perkara.

Ia meminta aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas kasus pengerusakan dan pembakaran kios di Kalibata yang diduga dilakukan kelompok Mata Elang.

“Peristiwa pengerusakan dan pembakaran kios merupakan tindak pidana serius yang meresahkan masyarakat,” katanya.

“Para pelaku harus diburu, ditangkap, dan dijatuhi hukuman setimpal sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya lagi.

Abdullah menekankan, negara tidak boleh memberi ruang sedikit pun terhadap praktik kekerasan dan premanisme.

Tidak boleh ada aksi premanisme di Indonesia.

“Semua konflik harus diselesaikan melalui jalur hukum, bukan dengan kekerasan yang justru menimbulkan korban jiwa dan kerugian masyarakat,” katanya.

Ia berharap, Polri dapat menangani seluruh rangkaian peristiwa di Kalibata secara menyeluruh, adil, dan transparan agar keadilan benar-benar dirasakan oleh semua pihak serta kepercayaan publik terhadap penegakan hukum tetap terjaga.

Related posts

Proyek Masela Jalan setelah Mangkrak Tiga Dekade, Komisi XII: Butuh Pengawasan Bersama

DISNAKERTRANS MUBA DAN PT PERTAMINA EP ZONA 4 BERSINERGI OPTIMALKAN TENAGA KERJA LOKAL

Konektivitas Aceh Dipangkas, DPR Desak Kemenhub Tambah Rute dan Panjangkan Runway Alas Leuser