SPJB Pupuk Bersubsidi Tahun 2026 se-Bogor Ditandatangani

Foto/Ist

BOGOR – Penandatanganan Surat Perjanjian Jual Beli (SPJB) pupuk bersubsidi antara Pelaku Usaha Distribusi (PUD) dengan Penerima Pada Titik Serah (PPTS) tahun 2026 se-Bogor berlangsung di Kantor Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan Kabupaten Bogor, pada Selasa, (30/12/25).

Manager Penjualan Jabar 2 dan DKI PT Pupuk Indonesia Donny Rachman Wiratama mengatakan, penandatanganan SPJB menjadi langkah awal pelaksanaan penyaluran pupuk subsidi di Kabupaten Bogor sebagai bentuk komitmen pemerintah daerah bersama PT Pupuk Indonesia, PUD, dan PPTS resmi dalam memastikan distribusi pupuk subsidi sesuai ketentuan serta mendukung Program Swasembada Pangan.

Donny mengungkapkan, hingga 29 Desember 2025, kinerja penyaluran pupuk subsidi di Kabupaten Bogor tercatat telah mencapai 102 persen dibandingkan realisasi tahun 2024.

“Kami apresiasi kepada seluruh PUD dan PPTS atas kepatuhan dalam penyaluran pupuk subsidi sesuai aturan yang berlaku,” kata Donny.

Melalui SPJB ini, seluruh pihak menyatakan komitmen melaksanakan distribusi pupuk subsidi berdasarkan Prinsip 7T, yakni Tepat Jenis, Tepat Jumlah, Tepat Harga, Tepat Tempat, Tepat Waktu, Tepat Mutu, dan Tepat Penerima bagi petani terdaftar.

Sementara itu, Ketua Tim Pupuk dan Pestisida (Pukpes) Distanhorbun Kabupaten Bogor Dede Sopyandi menegaskan, SPJB juga menjadi dasar hukum pengawasan dan pengendalian penyaluran pupuk subsidi di lapangan.

“Dengan penandatanganan SPJB tersebut, diharapkan penyaluran pupuk subsidi di Kabupaten Bogor semakin tertib, transparan, dan akuntabel demi meningkatkan produktivitas pertanian dan kesejahteraan petani,” paparnya.

Related posts

Bintara Muda Tewas Tak Wajar di Asrama, PKB: Polri Harus Transparan

DPR, Sengketa Lahan di Tanah Abang Harus Selesai Sebelum Rusun Subsidi Dibangun

2 Siswa di Gresik Jadi Korban Peluru Nyasar, Komisi I Desak TNI Lakukan Audit Investigasi