Tragedi Longsor Sampah Bantargebang, Komisi XII Sebut Indonesia Darurat Sampah

Foto/Ilus/Ist

BERITAIND.com, JAKARTA – Anggota Komisi XII DPR RI dari Fraksi PKB Elpisina, mendesak pemerintah segera melakukan reformasi total terhadap tata kelola sampah nasional.

Hal ini merespons tragedi longsornya gunungan sampah di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Bantargebang yang menyebabkan empat orang meninggal dunia.

Elpisina menilai peristiwa memilukan ini adalah alarm keras bahwa pengelolaan sampah di Indonesia sudah masuk status darurat.

“Kami turut berduka cita atas meninggalnya empat korban di Bantargebang. Peristiwa ini adalah penanda bahwa persoalan sampah kita sudah darurat,” ujar Elpisina di Jakarta, Senin (9/3/26).

“Pemerintah harus bergerak cepat melakukan reformasi tata kelola secara menyeluruh agar tragedi serupa tidak terus berulang,” lanjutnya.

Elpisina menegaskan, ketergantungan ekstrem pada sistem penumpukan sampah di TPA tanpa pengolahan memadai telah menciptakan bom waktu yang mengancam nyawa masyarakat.

Menurutnya, pola tradisional “kumpul-angkut-buang” harus segera ditinggalkan dan diganti dengan sistem pengolahan modern dari hulu ke hilir.

“Seluas apapun TPA, jika pengelolaan masih berbasis tradisional maka suatu saat pasti penuh juga,” ujarnya.

Legislator ini menyoroti data Sistem Informasi Pengelolaan Sampah Nasional (SIPSN) yang menunjukkan volume sampah mencapai 25,1 juta ton pertahun.

Mirisnya, sekitar 63,97 persen pengelolaannya masih bergantung pada sistem open dumping atau pembuangan terbuka.

Sistem ini dinilai sangat berisiko karena menciptakan gunungan sampah yang tidak stabil dan rawan longsor, serta mencemari air tanah melalui cairan lindi beracun.

“Selain membahayakan keselamatan manusia, tata kelola yang buruk mengancam kesehatan masyarakat di sekitar TPA melalui pencemaran air tanah,” jelasnya.

“Penumpukan sampah skala besar tanpa pengolahan yang memadai sudah tidak lagi relevan dan sangat berbahaya,” tegasnya lagi.

Meskipun Indonesia telah memiliki Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, Elpisina menilai implementasinya masih jauh dari optimal.

Ia mengkritik keterbatasan fasilitas pengolahan sampah modern di tingkat daerah yang tidak sebanding dengan pesatnya peningkatan volume sampah harian.

“Pemerintah dan pemerintah daerah wajib memperkuat koordinasi. Implementasi aturan jangan hanya di atas kertas,” katanya.

“Kita butuh penguatan sistem pemilahan, daur ulang, hingga pembangunan infrastruktur pengolahan sampah yang canggih agar beban TPA berkurang drastis,” kata Elpisina lagi.

Ia menutup pernyataannya dengan menekankan bahwa reformasi ini tidak bisa ditunda lagi.

Keselamatan warga dan kelestarian lingkungan harus menjadi prioritas utama di atas sekadar pemindahan sampah dari kota ke TPA.

“Negara harus hadir memastikan sistem pengelolaan sampah tidak lagi mengancam nyawa,” pungkasnya.

Related posts

DPR Kritik Tajam Kebijakan Lahan Sawah Dilindungi, Timbulkan Cacat Logika dan Hukum

DSI Senjata Baru Ekspor Nasional, DPR: Harga Komoditas Dalam Negeri Harus Naik

Relawan WNI Disetrum Tentara Israel, DPR Desak Pemerintah Gugat ke PBB