BERITAIND.com, JAKARTA – Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan mengamankan seorang warga negara Portugal berinisial MG (30), yang masuk dalam daftar buronan internasional kasus pembunuhan berencana di negaranya.
Penangkapan dilakukan oleh tim gabungan Direktorat Jenderal Imigrasi, Kantor Imigrasi Jakarta Selatan, serta tim SES Interpol Indonesia, pada Kamis (5/3/26).
Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi Yuldi Yusman menjelaskan, penangkapan bermula dari informasi intelijen keimigrasian yang menyebutkan bahwa MG akan mendatangi Kantor Imigrasi Jakarta Selatan untuk mengurus dokumen keimigrasiannya.
Petugas kemudian melakukan pemantauan ketat sejak pagi hari di lokasi. Sekitar pukul 10.00 WIB, MG tiba di kantor imigrasi dan langsung diamankan setelah menyelesaikan proses administrasi serta hendak menuju kendaraannya.
Penangkapan tersebut merupakan tindak lanjut dari permohonan bantuan penangkapan dan penahanan subjek yang masuk dalam daftar Interpol Red Notice yang diterbitkan oleh Divhubinter Polri pada 24 Februari 2026.
Menurut Yuldi, MG pertama kali masuk ke Indonesia pada 10 Juni 2025, sebelum adanya keputusan dari European Court of Human Rights.
Selama berada di Indonesia, MG sempat menggunakan izin tinggal kunjungan selama dua bulan sebelum kemudian beralih menggunakan izin tinggal terbatas Remote Worker yang berlaku hingga 8 Juli 2026.
Berdasarkan catatan kepolisian internasional, MG diduga terlibat dalam kasus pembunuhan sadis di Algoz, Portugal, pada Maret 2020.
Ia bersama seorang rekannya dituduh melakukan pembunuhan berencana terhadap seorang pria berinisial DG dengan tujuan menguasai uang kompensasi korban sebesar 70.000 euro.
Modus yang dilakukan tergolong brutal, mulai dari pembiusan, pencekikan, hingga dugaan upaya memutilasi bagian tubuh korban untuk membuka akses perbankan pada ponsel milik korban sebelum akhirnya jenazah dibuang ke laut.
“Proses pengamanan berjalan lancar dan kondusif. Saat ini yang bersangkutan telah dibawa ke Direktorat Jenderal Imigrasi untuk pemeriksaan lebih lanjut dan pendetensian,” ujar Yuldi.
Ia menambahkan, pemerintah Indonesia berencana mendeportasi MG ke negara asalnya pada Senin, 9 Maret 2026 untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.