Home Berita Perkuat “Link and Match”, Disnakertrans Muba Desak Perusahaan Laporkan Data Kebutuhan Tenaga Kerja dan Spesifikasi Vokasi

Perkuat “Link and Match”, Disnakertrans Muba Desak Perusahaan Laporkan Data Kebutuhan Tenaga Kerja dan Spesifikasi Vokasi

Forum HRD MUBA Dukung Penuh Visi Misi Muba Maju Lebih Cepat

by Nover

 

BERITAIND.COM : PALEMBANG,  – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Forum HRD di Kantor Perwakilan Muba hari ini. Pertemuan strategis ini dihadiri oleh para pimpinan HRD dari perusahaan klaster Perkebunan, Pertambangan Batu Bara, serta Minyak dan Gas (Migas) yang beroperasi di wilayah Musi Banyuasin.

Hadir dalam pertemuan penting tersebut Kepala BPJS Ketenagakerjaan Muba, Direktur Muba Energi, perwakilan BPJS Kesehatan Muba, perwakilan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Muba, serta Tim Disnakertrans Muba. Turut hadir jajaran pengurus Forum HRD Musi Banyuasin periode 2025-2028, di antaranya perwakilan sektor migas (Rina – PT Medco), sektor tambang (Fikri – PT Batu Rona), dan sektor perkebunan (David – PT Berkat Sawit Sejati).

Agenda utama pertemuan ini adalah sosialisasi regulasi ketenagakerjaan terbaru dan Perda No. 2 Tahun 2020, sekaligus memperkuat peran Forum HRD sebagai jembatan data untuk menyelaraskan kualitas SDM lokal dengan kebutuhan industri melalui skema “Link and Match”. Forum ini juga menjadi wadah silaturahmi bagi HRD seluruh perusahaan di Muba serta agenda persiapan pelantikan pengurus Forum HRD pada awal Juni 2026 mendatang.

Kepatuhan Regulasi: Wajib Lapor Lowongan Kerja

Kepala Disnakertrans Muba, Herryandi Sinulingga, AP, menekankan bahwa transparansi pasar kerja kini telah diperkuat dengan aturan pusat. Sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 57 Tahun 2023 tentang Wajib Lapor Lowongan Pekerjaan, setiap pemberi kerja wajib melaporkan lowongan kerja secara akurat dan tepat waktu.

“Mekanisme pelaporan harus dilakukan secara digital melalui sistem “SIAPkerja’ milik Kemennaker RI dan secara paralel dilaporkan kepada Disnakertrans Provinsi dan Disnaketrasn Muba. Ini adalah perintah regulasi agar pemerintah pusat dan daerah memiliki data yang sinkron untuk perencanaan tenaga kerja,” tegas Herryandi Sinulingga .

 

Ia juga mengingatkan bahwa di tingkat daerah, Perda Nomor 2 Tahun 2020 tetap menjadi landasan utama dalam memprioritaskan penyerapan tenaga kerja lokal Muba agar masyarakat setempat tidak hanya menjadi penonton di daerah sendiri.

Revitalisasi Vokasi: Mencetak Generasi Unggul Muba

Sejalan dengan Perpres Nomor 68 Tahun 2022 tentang Revitalisasi Pendidikan Vokasi dan Pelatihan Vokasi, Herryandi mendesak Forum HRD untuk proaktif menyerahkan data peluang kerja beserta spesifikasi keahlian yang dibutuhkan perusahaan masing-masing.

“Kita membutuhkan data konkret mengenai kompetensi apa yang benar-benar dibutuhkan di lapangan saat ini. Dengan data tersebut, kita akan mendidik generasi unggul Muba agar memiliki keahlian yang relevan melalui sinergi anggaran APBN, APBD Provinsi, APBD Kabupaten, dan tentunya dukungan CSR perusahaan,” ujar Herryandi menambahkan.

 

Gotong Royong Perlindungan Pekerja Rentan

 

Selain fokus pada produktivitas, forum ini menyepakati langkah konkret perlindungan sosial melalui semangat gotong royong bagi pekerja rentan di wilayah operasional (Ring 1) perusahaan.

Ketua Forum HRD Muba, Apriyal (HRD PT MBI), menyatakan komitmennya untuk mengajak seluruh anggota forum berkontribusi nyata. “Kami mengimbau setiap perusahaan skala kecil minimal memberikan perlindungan kepada 100 orang pekerja rentan, sementara untuk perusahaan skala besar disesuaikan dengan kemampuan masing-masing. Ini adalah bentuk tanggung jawab sosial kita bagi masyarakat,” ungkap Apriyal, yang diamini oleh David dari PT BSS serta perwakilan perusahaan lainnya.

 

 

You may also like

Leave a Comment