Ketika penjaga moral justru menjadi pelaku, maka yang runtuh bukan hanya kepercayaan, tetapi masa depan.
Jika tempat paling suci untuk mendidik akhlak justru menjadi ruang terjadinya pelecehan, maka yang rusak bukan hanya individu tetapi sistem, bahkan arah masa depan bangsa.
Kasus Herry Wirawan telah membuka mata kita bahwa kejahatan bisa bersembunyi di balik otoritas keagamaan.
Kini, publik kembali diguncang oleh dugaan kasus yang menyeret Ahmad Al Misri yang viral dan menyisakan kegelisahan luas.
Dan kita harus jujur, ini bukan lagi kejadian tunggal. Ini pola.
Perusakan Generasi yang Tidak Terlihat, Tapi Nyata
Kita tidak boleh meremehkan dampaknya.
Pelecehan terhadap anak bukan sekadar kejahatan, ia adalah perusakan generasi secara sistematis.
Anak yang menjadi korban tidak hanya terluka secara fisik.
Ia rusak secara psikologis, trauma, ketakutan, kehilangan harga diri.
Ia rusak secara sosial, hilang kepercayaan, menarik diri, bahkan membenci lingkungan yang seharusnya melindungi.
Lebih dalam lagi, dalam konteks pesantren, kerusakan itu bisa menjalar ke ranah spiritual agama yang seharusnya menjadi cahaya, justru diasosiasikan dengan luka.
Jika ini dibiarkan, kita tidak sedang menghadapi kasus kriminal biasa.
Kita sedang menyaksikan kehancuran perlahan generasi bangsa.
Masalahnya Bukan Hanya Oknum, Tapi Sistem yang Membiarkan
Menyebut ini sebagai ulah “oknum” adalah benar, tetapi tidak cukup.
Ketika kasus berulang dengan pola yang sama, maka ada sistem yang gagal, otoritas tunggal tanpa kontrol, lingkungan tertutup tanpa transparansi, dan budaya diam yang menekan korban.
Dalam kondisi seperti ini, bukan hanya pelaku yang bersalah.
Sistem yang membiarkan juga ikut bertanggung jawab.
Negara Sudah Punya Undang-Undang, Tapi Belum Punya Keberanian
Kita memiliki Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren.
Namun harus dikatakan secara terbuka. Undang-undang ini belum cukup tajam untuk melindungi santri.
Ia kuat dalam pengakuan, lemah dalam perlindungan.
Ia hadir dalam administrasi, tetapi belum terasa dalam pengawasan nyata.
Negara melalui Kementerian Agama Republik Indonesia memang melakukan pembinaan.
Namun pembinaan tanpa pengawasan adalah kepercayaan tanpa pengaman.
Dan dalam konteks perlindungan anak, itu terlalu berisiko.
Negara Tidak Boleh Lagi Reaktif
Selama ini, pola kita sama: kasus terjadi → viral → aparat bergerak.
Ini bukan sistem perlindungan. Ini adalah keterlambatan yang berulang.
Negara tidak boleh hanya hadir setelah korban jatuh. Negara harus hadir sebelum kejahatan terjadi.
Saatnya Regulasi Diperkuat, Bukan Sekadar Dipertahankan
Jika kita serius menjaga masa depan santri, maka perubahan tidak bisa ditunda.
Negara harus berani mewajibkan standar perlindungan santri di semua pesantren, melakukan audit independen secara berkala, membangun sistem pelaporan yang aman dan anonim,
membatasi otoritas absolut dalam pengelolaan lembaga, dan memberikan sanksi tegas, bukan hanya kepada pelaku, tetapi juga kepada lembaga yang lalai.
Karena tanpa tekanan regulasi, perubahan hanya akan menjadi wacana.
Menjaga Pesantren dengan Kejujuran, Bukan Penyangkalan
Kita mencintai pesantren. Justru karena itu, kita tidak boleh menutup-nutupi kelemahannya.
Menghormati ulama tidak berarti membiarkan penyimpangan.
Menjaga nama baik lembaga tidak berarti mengorbankan korban.
Yang kita jaga bukan citra, tetapi masa depan.
Ini Bukan Pilihan, Ini Kewajiban
Santri adalah harapan orang tua, aset umat, dan masa depan bangsa.
Jika mereka tidak aman di tempat mereka menuntut ilmu, maka kita telah gagal pada tingkat yang paling mendasar.
Negara harus hadir. Bukan nanti, bukan setelah viral tetapi sekarang, dengan sistem yang tegas dan keberanian yang nyata.
Karena setiap pembiaran hari ini, adalah kerusakan generasi esok hari.
KH Dr Ir Narmodo MAg
Ketua PD Muhammadiyah Jakbar, Akademisi, Mubaligh dan Pengusaha Nasional
Redaktur : Abdul Halim