Hari Lahir Pancasila : Antara Warisan Sejarah dan Pekerjaan Rumah Bangsa

Setiap tanggal 1 Juni, Bangsa Indonesia memperingati Hari Lahir Pancasila. Peringatan ini bukan sekadar mengenang pidato Soekarno dalam sidang Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) pada 1 Juni 1945, melainkan juga menjadi momentum untuk melakukan refleksi kebangsaan. Delapan puluh satu tahun setelah kemerdekaan, pertanyaan yang layak diajukan adalah: sejauh mana nilai-nilai Pancasila telah diwujudkan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara ?

Menurut Prof Yudi Latif dalam Negara Paripurna: Historisitas, Rasionalitas, dan Aktualitas Pancasila (Gramedia, 2011, hlm. 41–69), Pancasila lahir dari proses dialog, perdebatan, dan pencarian titik temu di antara berbagai kekuatan sosial, politik, dan keagamaan yang hidup di Indonesia menjelang kemerdekaan. Karena itu, Pancasila bukanlah produk pemikiran satu orang atau satu kelompok, melainkan konsensus nasional yang dirumuskan untuk menjadi rumah bersama seluruh rakyat Indonesia.

Konsensus itulah yang memungkinkan Indonesia tetap berdiri sebagai negara yang utuh hingga hari ini. Di tengah keberagaman suku, agama, bahasa, dan budaya yang sangat besar, Pancasila terbukti menjadi perekat kebangsaan yang mampu menjaga Indonesia dari berbagai ancaman perpecahan. Namun keberhasilan mempertahankan eksistensi negara tidak otomatis berarti seluruh nilai Pancasila telah diwujudkan secara sempurna. Justru Hari Lahir Pancasila seharusnya menjadi momentum evaluasi nasional untuk melihat secara jujur capaian dan kekurangan bangsa dalam mengimplementasikan lima sila yang menjadi dasar negara.

Ketuhanan yang Menguatkan Persaudaraan

Sila pertama, Ketuhanan Yang Maha Esa, menempatkan nilai ketuhanan sebagai fondasi moral kehidupan berbangsa. Menurut Notonagoro dalam Pancasila Dasar Falsafah Negara (Bina Aksara, 1984, hlm. 78–85), sila pertama merupakan sila yang menjiwai seluruh sila lainnya. Dengan kata lain, nilai ketuhanan tidak hanya diwujudkan dalam ibadah ritual, tetapi juga dalam sikap adil, jujur, menghormati sesama, dan menjunjung tinggi kemanusiaan.

Dalam banyak aspek, Indonesia menunjukkan capaian yang membanggakan. Kehidupan keagamaan berkembang dinamis, kebebasan beribadah dijamin konstitusi, dan masyarakat Indonesia dikenal sebagai salah satu masyarakat yang religius di dunia. Rumah-rumah ibadah berdiri di berbagai daerah dan berbagai hari besar keagamaan diperingati secara terbuka.

Namun demikian, tantangan masih tetap ada. Intoleransi masih ditemukan di beberapa tempat. Ujaran kebencian yang memanfaatkan sentimen agama masih muncul di ruang digital. Tidak jarang agama juga ditarik ke dalam kepentingan politik praktis yang justru berpotensi memecah persatuan bangsa.

Karena itu, keberhasilan sila pertama tidak cukup diukur dari banyaknya rumah ibadah atau tingginya aktivitas keagamaan, tetapi dari sejauh mana nilai agama mampu melahirkan masyarakat yang toleran, damai, dan menghormati perbedaan.

Kemanusiaan yang Adil dan Beradab

Sila kedua menegaskan penghormatan terhadap harkat dan martabat manusia. Kaelan dalam Pendidikan Pancasila (Paradigma, 2016, hlm. 95–112) menjelaskan bahwa sila ini mengandung pengakuan terhadap persamaan derajat manusia sebagai makhluk Tuhan yang memiliki hak dan kewajiban yang sama.

Kemajuan Indonesia dalam bidang pendidikan, kesehatan, dan perlindungan sosial menunjukkan adanya perkembangan positif dalam implementasi sila kedua. Akses pendidikan semakin luas, angka harapan hidup meningkat, dan berbagai program perlindungan sosial terus diperkuat oleh negara.

Namun berbagai kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak, perundungan di lingkungan pendidikan, perdagangan manusia, eksploitasi tenaga kerja, hingga diskriminasi terhadap kelompok tertentu menunjukkan bahwa agenda kemanusiaan belum sepenuhnya selesai.

Sila kedua mengingatkan bahwa pembangunan bangsa tidak hanya diukur melalui pertumbuhan ekonomi atau pembangunan infrastruktur. Ukuran yang lebih mendasar adalah sejauh mana manusia Indonesia diperlakukan secara bermartabat dan berkeadaban.

Persatuan Indonesia di Tengah Era Polarisasi

Sila ketiga merupakan salah satu keberhasilan terbesar Indonesia. Di tengah keberagaman yang sangat kompleks, Indonesia tetap mampu menjaga integrasi nasional selama lebih dari delapan dekade.

Dalam berbagai tulisan dan pidatonya, Mohammad Hatta menegaskan bahwa persatuan Indonesia bukanlah upaya menyeragamkan perbedaan, melainkan kemampuan mengelola keberagaman untuk mencapai tujuan bersama. Persatuan dibangun bukan dengan menghilangkan identitas yang berbeda, tetapi dengan menjadikan perbedaan sebagai kekuatan nasional.

Namun tantangan persatuan pada era digital semakin kompleks. Polarisasi politik, penyebaran hoaks, disinformasi, dan budaya saling menyerang di media sosial sering kali memperuncing perbedaan yang sebenarnya dapat diselesaikan melalui dialog.

Fenomena tersebut menunjukkan bahwa menjaga persatuan bangsa pada Abad ke-21 jauh lebih sulit dibandingkan masa lalu. Persatuan Indonesia tidak cukup dipelihara melalui slogan, tetapi membutuhkan literasi, kedewasaan demokrasi, dan kemampuan menempatkan kepentingan bangsa di atas kepentingan kelompok.

Demokrasi dan Pencarian Hikmat Kebijaksanaan

Di antara seluruh sila Pancasila, sila keempat mungkin merupakan sila yang paling menarik untuk didiskusikan dalam konteks Indonesia modern.

Rumusan sila keempat berbunyi:

“Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan.”

Rumusan tersebut menunjukkan bahwa demokrasi Indonesia sejak awal dirancang berbeda dari demokrasi liberal yang berkembang di Barat. Demokrasi Pancasila tidak hanya berbicara tentang suara terbanyak, tetapi juga tentang hikmat kebijaksanaan, musyawarah, dan perwakilan.

Dalam esainya yang terkenal, Dr Mohammad Hatta dalam Demokrasi Kita (1960, hlm. 25–32) menjelaskan bahwa demokrasi Indonesia tumbuh dari tradisi musyawarah yang hidup dalam masyarakat nusantara. Demokrasi bukan sekadar mekanisme memilih pemimpin, tetapi sarana untuk mencari keputusan terbaik bagi kepentingan rakyat.

Disinilah muncul salah satu diskursus penting dalam kehidupan Ketatanegaraan Indonesia saat ini. Sebelum amandemen UUD 1945, Presiden dipilih oleh MPR dan kepala daerah dipilih oleh DPRD. Secara tekstual, mekanisme tersebut lebih dekat dengan frasa permusyawaratan/perwakilan yang terdapat dalam sila keempat.

Setelah Reformasi, Indonesia mengadopsi sistem pemilihan langsung Presiden, gubernur, bupati, dan wali kota. Dari sisi partisipasi politik, perubahan ini merupakan kemajuan besar karena memberikan ruang yang lebih luas kepada rakyat untuk menentukan pemimpinnya secara langsung.

Namun dari perspektif filosofis Pancasila, perdebatan mengenai hubungan antara pemilihan langsung dan konsep permusyawaratan/perwakilan masih terus berlangsung hingga saat ini. Sebagian kalangan berpendapat bahwa pemilihan langsung merupakan bentuk nyata kedaulatan rakyat. Sementara sebagian lainnya berpendapat bahwa mekanisme perwakilan lebih dekat dengan konstruksi asli sila keempat.

Perdebatan tersebut sesungguhnya bukan soal memilih antara demokrasi langsung atau demokrasi perwakilan. Persoalan yang jauh lebih penting adalah apakah sistem demokrasi yang berjalan telah menghasilkan hikmat kebijaksanaan sebagaimana diamanatkan oleh Pancasila.

Dalam berbagai kajiannya mengenai demokrasi konstitusional, Prof Dr Mahfud MD dalam Politik Hukum di Indonesia (Rajawali Pers, 2017, hlm. 183–190) menjelaskan bahwa demokrasi tidak cukup hanya menjamin kebebasan memilih. Demokrasi juga harus mampu menghasilkan pemerintahan yang bekerja untuk kepentingan rakyat dan menjunjung keadilan.

Pertanyaan yang relevan untuk diajukan pada Hari Lahir Pancasila adalah: apakah demokrasi Indonesia yang semakin partisipatif juga semakin menghasilkan kebijaksanaan ?

Apakah demokrasi telah melahirkan pemimpin terbaik atau hanya pemimpin yang paling populer ?

Apakah demokrasi telah memperkuat persatuan bangsa atau justru memperbesar polarisasi sosial ?

Apakah demokrasi telah menghadirkan keadilan sosial atau sekadar menghasilkan pergantian elite politik?

Tingginya biaya politik, maraknya politik uang, kuatnya pengaruh modal dalam kontestasi politik, serta polarisasi masyarakat menunjukkan bahwa demokrasi Indonesia masih menghadapi berbagai tantangan substantif. Demokrasi kita mungkin telah berhasil dari sisi prosedural, tetapi masih harus terus diperkuat dari sisi kualitas agar mampu melahirkan kepemimpinan yang amanah, berintegritas, dan berorientasi pada kemaslahatan rakyat.

Mungkin sudah saatnya bangsa Indonesia tidak hanya berbicara tentang demokrasi yang bebas, tetapi juga demokrasi yang bijaksana. Tidak hanya demokrasi yang kompetitif, tetapi juga demokrasi yang bermartabat. Tidak hanya demokrasi yang menghasilkan pemenang, tetapi juga demokrasi yang menghadirkan kemaslahatan bagi seluruh rakyat.

Keadilan Sosial Sebagai Agenda yang Belum Selesai

Jika ada sila yang paling sering dijadikan ukuran keberhasilan pembangunan nasional, maka sila kelima adalah jawabannya.

Data Badan Pusat Statistik (BPS) dalam publikasi Persentase Penduduk Miskin September 2025 menunjukkan bahwa tingkat kemiskinan Indonesia turun menjadi 8,25 persen atau sekitar 23,36 juta jiwa. Capaian ini menunjukkan adanya kemajuan yang patut diapresiasi.

Namun pada saat yang sama, publikasi BPS berjudul Gini Ratio September 2025 mencatat tingkat ketimpangan pengeluaran sebesar 0,363. Angka tersebut memang menunjukkan perbaikan dibandingkan periode sebelumnya, tetapi sekaligus mengingatkan bahwa distribusi kesejahteraan masih belum merata.

Menurut Yudi Latif dalam Negara Paripurna (hlm. 579–586), keadilan sosial merupakan tujuan akhir seluruh bangunan Pancasila. Karena itu, keberhasilan pembangunan tidak cukup diukur dari pertumbuhan ekonomi semata, tetapi juga dari sejauh mana manfaat pembangunan dapat dirasakan oleh seluruh rakyat.

Ketimpangan antarwilayah, akses pendidikan berkualitas yang belum merata, kesenjangan kesempatan ekonomi, dan praktik korupsi yang masih terjadi menunjukkan bahwa sila kelima masih menjadi pekerjaan rumah besar bangsa Indonesia.

Pancasila sebagai Agenda Masa Depan

Pancasila sering dipahami sebagai warisan sejarah. Padahal sesungguhnya Pancasila juga merupakan agenda masa depan. Tantangan bangsa saat ini bukan lagi mempertahankan keberadaan Pancasila sebagai dasar negara. Konsensus tersebut telah selesai.

Tantangan yang jauh lebih besar adalah bagaimana menerjemahkan nilai-nilai Pancasila ke dalam kebijakan publik, tata kelola pemerintahan, pendidikan, ekonomi, teknologi, dan kehidupan sosial masyarakat.

Pancasila harus mampu menjawab persoalan kemiskinan, ketimpangan, korupsi, intoleransi, kerusakan lingkungan, hingga tantangan kecerdasan buatan dan revolusi digital. Jika tidak mampu diterjemahkan ke dalam solusi nyata, maka Pancasila berisiko hanya menjadi slogan yang diucapkan tetapi kurang dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.

Penutup

Hari Lahir Pancasila seharusnya menjadi momentum untuk melihat diri sendiri secara jujur. Kita patut bersyukur karena Indonesia tetap berdiri kokoh sebagai bangsa yang besar dan beragam. Namun rasa syukur tidak boleh menghilangkan keberanian untuk mengakui bahwa masih terdapat berbagai pekerjaan rumah yang harus diselesaikan.

Pancasila telah berhasil menjadi fondasi negara. Akan tetapi, menjadikan nilai-nilai Pancasila sebagai kenyataan dalam kehidupan sehari-hari masih merupakan perjuangan yang terus berlangsung.

Sebagaimana diingatkan oleh Yudi Latif, Pancasila bukan sekadar dokumen sejarah, melainkan bintang penuntun yang harus terus menerangi arah perjalanan bangsa. Tantangan terbesar Indonesia hari ini bukanlah menjaga Pancasila tetap tertulis dalam konstitusi, melainkan memastikan bahwa nilai-nilainya benar-benar hidup dalam keputusan politik, kebijakan publik, perilaku sosial, dan karakter setiap warga negara.

Delapan puluh satu tahun setelah Indonesia merdeka, mungkin pertanyaan terpenting yang harus kita jawab bukanlah apakah Pancasila masih relevan, melainkan apakah kita telah cukup sungguh-sungguh menjalankannya.

Selamat Hari Lahir Pancasila, 1 Juni 2026. 🇮🇩

“Pancasila telah selesai sebagai dasar negara, tetapi belum selesai sebagai pekerjaan bangsa.”

KH Dr Ir Narmodo MAg
Ketua PDM Jakarta Barat, Akademisi dan Mubaligh

Redaktur : Abdul Halim.

Related posts

Merayakan Kematian Pancasila

Bolehkah Presiden Berqurban dengan Dana APBN Atas Nama Kepala Negara ?

Explotation of Aid