Biadab, Remaja 15 Tahun Diperkosa 27 Pria di Sampang, Komisi XIII: Hukum Pelaku Seberat-beratnya

BERITAIND.COM, JAKARTA – Anggota Komisi XIII DPR RI dari Fraksi PKB Mafirion, mengecam keras dugaan pemerkosaan 27 pria terhadap remaja perempuan berusia 15 tahun di Sampang, Jawa Timur.

Ia mendesak aparat kepolisian bergerak cepat menangkap 15 pelaku yang hingga kini masih buron, sekaligus memastikan seluruh pelaku diproses hukum dan dijatuhi hukuman seberat-beratnya.

“Ini adalah tragedi kemanusiaan. Seorang anak berusia 15 tahun diduga menjadi korban pemerkosaan yang dilakukan oleh 27 orang,” kata Mafirion, Sabtu (11/7/26).

“Ini merupakan kejahatan luar biasa yang melukai rasa kemanusiaan dan tidak boleh ditoleransi dalam bentuk apa pun. Seluruh pelaku harus ditangkap, diadili, dan dihukum seberat-beratnya sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” lanjutnya.

Dia menegaskan kecepatan aparat dalam menangkap para pelaku sangat menentukan keberhasilan penegakan hukum.

Semakin lama pelaku dibiarkan berkeliaran, semakin besar peluang mereka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, memengaruhi saksi, atau bahkan mengulangi perbuatan serupa terhadap korban lain.

“Kepolisian harus bergerak cepat mempersempit ruang gerak para pelaku. Jangan sampai ada satu pun yang lolos dari pertanggungjawaban hukum,” katanya.

“Negara harus menunjukkan bahwa tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak,” tegasnya lagi.

Berdasarkan informasi yang beredar, korban diduga mengalami kekerasan seksual sejak Februari 2026.

Korban diancam agar menuruti keinginan para pelaku, dicekoki minuman keras, kemudian diperkosa di tiga lokasi berbeda.

Hingga saat ini, polisi telah menangkap 12 tersangka, sementara 15 pelaku lainnya masih dalam pengejaran.

Mafirion menilai kasus ini tidak boleh dipandang sebagai tindak pidana biasa.

Aparat penegak hukum perlu mengusut secara menyeluruh kemungkinan adanya pola kejahatan yang terorganisasi, keterlibatan pihak lain, maupun kemungkinan adanya korban lain yang belum berani melapor.

“Usut kasus ini sampai tuntas. Telusuri apakah para pelaku pernah melakukan kejahatan seksual terhadap korban lain, apakah ada pihak yang turut memfasilitasi, dan apakah terdapat unsur eksploitasi atau bentuk tindak pidana lainnya,” paparnya

“Semua kemungkinan harus didalami agar jaringan kejahatan ini benar-benar terungkap. Jangan berhenti hanya pada penangkapan pelaku yang sudah teridentifikasi,” ujarnya lagi.

Selain penegakan hukum, Mafirion meminta LPSK untuk segera memberikan perlindungan maksimal kepada korban mengingat usianya masih di bawah umur dan berpotensi mengalami trauma berkepanjangan.

“Korban harus dipulihkan, baik secara fisik maupun psikologis. Dia dan keluarganya tidak boleh berjuang sendiri menghadapi penderitaan ini,” jelasnya.

“Negara harus hadir memberikan perlindungan, pendampingan, serta memastikan proses hukum berjalan tanpa intimidasi terhadap korban,” katanya lagi.

Ia juga meminta LPSK memastikan seluruh hak korban terpenuhi, mulai dari perlindungan fisik, pendampingan psikologis, layanan medis, bantuan hukum, hingga pemulihan sosial.

Menurutnya, keberhasilan penanganan kasus kekerasan seksual tidak hanya diukur dari banyaknya pelaku yang ditangkap, tetapi juga dari sejauh mana negara mampu memulihkan korban dan menjamin keadilan benar-benar ditegakkan.

Related posts

Bertemu Menteri Kebudayaan, Ahli Waris Pattimura Usulkan Rumah Thomas Matulessy Dijadikan Museum

Gaji ASN Dipangkas untuk PPPK, Komisi II: Jangan Sampai Turunkan Layanan Publik

Tegakkan Regulasi, Disnakertrans Muba Jadwalkan Mediasi Pertama PT SNS dan SBPI KASBI