Gaji ASN Dipangkas untuk PPPK, Komisi II: Jangan Sampai Turunkan Layanan Publik

Foto/Ilust/Ist

BERITAIND.COM, JAKARTA – Langkah sejumlah pemerintah daerah (Pemda) memotong gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk menghindari pemutusan hubungan kerja (PHK) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) memicu kritik parlemen.

Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PKB Ali Ahmad menilai langkah ekstrem tersebut berpotensi menurunkan kualitas layanan publik di daerah.

“Kami memahami jika ada situasi darurat fiskal di sejumlah daerah terkait sumber dana untuk gaji PPPK, namun jika solusinya harus memotong pendapatan ASN hingga 30 persen, kami khawatir malah memicu ketidakpuasan aparatur yang akan mempengaruhi kualitas layanan publik daerah,” ujar Ali Ahmad, Jumat (10/7/26).

Pemotongan gaji ASN untuk menyelamatkan PPPK ini terjadi di sejumlah wilayah.

Salah satu contoh konkret terjadi di Pemerintah Kota Tidore Kepulauan, Maluku Utara.

Demi menyelamatkan nasib dan menjaga pembiayaan sekitar 2.000 tenaga PPPK agar tidak diberhentikan, pemkot setempat terpaksa memangkas pendapatan PPPK serta tunjangan pendapatan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) sebesar 30 persen.

Ali Ahmad menilai langkah pemotongan pendapatan ini sangat berisiko karena berpotensi menurunkan moral serta motivasi kerja birokrasi.

Jika dibiarkan, muaranya jelas akan memengaruhi kualitas layanan publik yang diterima oleh masyarakat.

“Ini yang harus kita antisipasi, jangan sampai pelayanan kepada rakyat menjadi kendor,” tukasnya.

Dia mendesak pemerintah pusat segera mengambil langkah intervensi strategis.

Ia meminta dilakukan pemetaan nasional secara menyeluruh terhadap kemampuan fiskal daerah dalam membiayai tenaga PPPK.

Fokus pemetaan ini, lanjut Gus Ali, harus diarahkan pada daerah-daerah yang memiliki profil risiko fiskal tinggi, yakni daerah dengan belanja pegawai yang sudah telanjur gemuk, Pendapatan Asli Daerah (PAD) rendah, serta memiliki ketergantungan yang sangat besar terhadap dana transfer pusat.

“Evaluasi dan pemetaan nasional ini krusial agar kebijakan pengangkatan PPPK di masa mendatang tidak menimbulkan krisis pembayaran gaji baru,” katanya.

“Kita tidak ingin melihat kebijakan pemotongan pendapatan aparatur seperti ini menjadi lumrah dan dilakukan secara berulang karena perencanaan yang kurang matang,” lanjutnya.

Lebih lanjut, dia meminta adanya kolaborasi lintas kementerian dan lembaga untuk merumuskan solusi jangka panjang yang sistemik.

Komisi II DPR RI mendesak Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB), serta Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk segera duduk bersama.

“Kami meminta empat instansi tersebut segera menyusun skema pendanaan PPPK yang lebih berkelanjutan,” katanya.

“Pemerintah pusat perlu mengkaji opsi untuk memasukkan komponen gaji PPPK tertentu secara eksplisit ke dalam Dana Alokasi Umum (DAU) atau bentuk dukungan fiskal pusat lainnya. Intervensi ini terutama sangat dibutuhkan bagi daerah-daerah yang secara objektif memang tidak memiliki kapasitas APBD yang memadai,” pungkasnya.

Related posts

Bertemu Menteri Kebudayaan, Ahli Waris Pattimura Usulkan Rumah Thomas Matulessy Dijadikan Museum

Tegakkan Regulasi, Disnakertrans Muba Jadwalkan Mediasi Pertama PT SNS dan SBPI KASBI

LMPP Jambi Dukung Langkah Kortas Tipidkor Polri Soal Dugaan Korupsi Jampidsus Febrie