Dana Wakaf Istiqlal Masuk Bursa Menuai Kritikan, PKB: Jauhi Perkara Syubhat

BERITAIND.COM, JAKARTA – Anggota Komisi VIII DPR RI dari Fraksi PKB KH. Maman Imanulhaq mengingatkan Imam Besar Masjid Istiqlal sekaligus Menteri Agama RI Nasaruddin Umar agar berhati-hati mengelola dana wakaf masjid melalui instrumen pasar modal atau Bursa Efek Indonesia (BEI).

Menurutnya, pengelolaan dana wakaf memiliki dimensi yang berbeda dengan pengelolaan dana komersial pada umumnya.

Selain harus produktif dan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi umat, pengelolaan wakaf juga harus memperhatikan prinsip kehati-hatian, kepastian syariah, serta kepercayaan masyarakat yang menitipkan hartanya sebagai wakaf.

“Dana wakaf itu amanah umat. Jangan sampai karena ingin mengejar imbal hasil yang besar, kita justru memilih instrumen yang menimbulkan keraguan dari sisi syariah,” katanya di Jakarta, Rabu (12/8/26).

“Kalau ada kecenderungan spekulasi yang berlebihan, menurut saya harus dihindari,” lanjutnya.

Anggota Dewan Syuro DPP PKB itu menegaskan, kritik tersebut bukan berarti dirinya menolak inovasi dalam pengelolaan wakaf.

Sebaliknya, ia mendorong agar dana wakaf dikelola secara profesional, produktif, transparan, dan memberikan manfaat jangka panjang bagi masyarakat.

“Prinsipnya bukan anti-investasi. Wakaf harus produktif. Tetapi produktif tidak berarti harus mengambil risiko sebesar-besarnya,” katanya.

“Masih banyak pilihan instrumen dan model pengelolaan yang lebih aman, lebih transparan, dan lebih jauh dari perkara syubhat,” ujarnya lagi.

Maman juga meminta Kementerian Agama tidak terburu-buru menentukan skema pengelolaan dana wakaf, terutama jika menyangkut dana yang berasal dari masyarakat dan memiliki konsekuensi keagamaan yang kuat.

Menurutnya, sebelum sebuah kebijakan diterapkan, pemerintah perlu melibatkan ulama, ahli fikih muamalah, ekonom syariah, praktisi wakaf, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), serta lembaga terkait lainnya.

Dengan demikian, keputusan yang diambil tidak semata-mata mempertimbangkan aspek keuntungan finansial, tetapi juga kepatuhan syariah dan perlindungan terhadap dana umat.

“Kalau memang ada skema investasi yang memenuhi prinsip syariah, risikonya terukur, transparan, dan memberikan manfaat nyata bagi umat, tentu bisa dikaji,” jelasnya.

“Tetapi jangan memaksakan satu model hanya karena terlihat menjanjikan secara finansial. Dana wakaf bukan uang spekulasi,” tegasnya lagi.

Ia mengingatkan, kepercayaan publik merupakan modal utama dalam pengelolaan wakaf.

Sekali masyarakat merasa dana wakaf dikelola dengan cara yang tidak sesuai dengan prinsip kehati-hatian atau keyakinan syariah, kepercayaan tersebut dapat tergerus.

“Jangan sampai kita mengejar keuntungan finansial tetapi kehilangan sesuatu yang jauh lebih penting, yaitu kepercayaan umat,” jelasnya.

“Wakaf harus menjadi sumber kebermanfaatan, bukan sumber kontroversi,” lanjut Maman.

Dia mendorong pemerintah mengembangkan alternatif pengelolaan wakaf yang lebih konkret, seperti pengembangan aset wakaf produktif, pembiayaan usaha mikro dan kecil berbasis wakaf, pembangunan fasilitas pendidikan dan kesehatan, maupun instrumen investasi syariah yang memiliki mekanisme pengawasan dan manajemen risiko yang jelas.

“Banyak cara untuk membuat wakaf produktif tanpa harus masuk ke wilayah yang menimbulkan keraguan,” tegasnya.

“Negara harus hadir untuk memastikan dana wakaf berkembang, tetapi sekaligus menjaga agar amanah tersebut tetap berada dalam koridor syariah dan kepentingan umat,” pungkasnya.

Related posts

PT IFI Setor Restribusi Dana Kompensasi Penggunaan Tenaga Kerja Asing ke Kas Daerah

Komisi I Desak Terdakwa Peredaran Narkoba Pakai Pesawat TNI Ditindak Tegas

Dai Kamtibmas Siap Membantu Stabilitas Sosial Warga Jakarta Barat