Home Berita Gagal Hadirkan Saksi, Kasus Dugaan Penelantaran Dana Pensiun di MNCTV Masuki Babak Akhir

Gagal Hadirkan Saksi, Kasus Dugaan Penelantaran Dana Pensiun di MNCTV Masuki Babak Akhir

by Slyika

BERITAIND.COM, JAKARTA – Kasus dugaan penelantaran hak Dana Pensiun Pekerja (Danapera) yang menyeret PT MNC Televisi Network (MNCTV) kembali bergulir di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Jakarta Pusat, Senin (5/10/26).

Sidang yang beragendakan pembuktian dari pihak tergugat itu justru berlangsung antiklimaks.

Pihak tergugat yang sedianya menghadirkan saksi untuk memperkuat dalil bantahannya, gagal menghadirkan saksi di muka persidangan.

“Sidang hari ini agendanya pemeriksaan saksi dari pihak tergugat, MNCTV. Namun sampai sidang ditutup, tidak ada satu pun saksi yang dihadirkan oleh mereka,” ujar sumber di PHI Jakarta Pusat.

Kondisi ini berbanding terbalik dengan pihak penggugat. Sebelumnya, pada sidang tanggal 14 September 2026, penggugat atas nama Chandra telah berhasil menghadirkan dua orang saksi yang memberikan keterangan di bawah sumpah terkait dugaan tidak dipenuhinya hak dana pensiun pekerja tersebut.

Kuasa hukum penggugat menilai ketidakhadiran saksi dari tergugat menunjukkan lemahnya posisi MNCTV dalam perkara ini.

“Sebetulnya jika sejak awal MNCTV melaksanakan kewajibannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan terkait dana pensiun pekerja, permasalahan ini tidak akan berlarut-larut seperti ini. Klien kami hanya menuntut hak normatif yang seharusnya sudah menjadi kewajibannya,” tegasnya usai persidangan.

Kasus ini menjadi sorotan karena menyangkut hak dasar pekerja setelah purna tugas.

Danapera yang seharusnya menjadi jaring pengaman hari tua pekerja diduga tidak dikelola dan disalurkan sebagaimana mestinya sesuai aturan bukan menunda berbulan-bulan bahkan tahunan.

Majelis Hakim PHI Jakarta Pusat yang memeriksa perkara ini akhirnya memutuskan untuk melanjutkan ke tahap berikutnya.

Sidang lanjutan dengan agenda sidang kesimpulan dari kedua belah pihak akan digelar pada tanggal 12 Oktober 2026 mendatang.

Pada sidang tersebut, baik penggugat maupun tergugat akan menyerahkan kesimpulan akhir sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan.

Jika pada sidang kesimpulan nanti tidak ada itikad baik penyelesaian dari pihak tergugat, tergugat berharap kepada majelis hakim agar dapat mengambil keputusan yang bijak.

Dan mengabulkan semua tuntutan dari pihak tergugat.

You may also like

Leave a Comment