Home Berita Sengketa Kadin Tunggu Vonis, Direktur CBA Berharap Hakim Bebas dari Intervensi Penguasa

Sengketa Kadin Tunggu Vonis, Direktur CBA Berharap Hakim Bebas dari Intervensi Penguasa

by Slyika

BERITAIND.COM, BANDUNG – Vonis gugatan Ketua Kadin Jabar versi Musprov Bandung Nizar Sungkar melawan Kadin Indonesia yang diketuai Anindya Bakrie tinggal menghitung hari.

Pengamat Politik yang juga Direktur Center For Budget Analysis (CBA) Ucok Sky Khadafi berharap putusan hakim murni untuk keadilan.

“Hakim hendaknya memutus sebuah perkara benar benar sesuai dengan pertimbangan rasa keadilan,” ujarnya.

Pegiat anti korupsi ini pun mengakui bahwa intervensi politik atau intervensi penguasa tidak menutup kemungkinan akan terjadi.

“Menyimpang dari fakta fakta persidangan, apalagi di luar dugaan vonisnya nyeleneh, berarti patut diduga hakimnya masuk angin, ” ujarnya.

Jika ini terjadi, ada mekanisme untuk melaporkan hakim seperti itu ke Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial.

Dalam kaitan dengan kasus gugatan Kadin Jabar, Ucok berharap majelis hakim benar benar memutus sesuai dengan fakta fakta persidangan sehingga rasa keadilan terpenuhi.

Seperti diberitakan sebelumnya, 1 Oktober lalu, penggugat melalui kuasa hukumnya Jhon Sitepu menyampaikan berkas yang berisi kesimpulan.

Menurut Jhon Sitepu dalam kesimpulan yang dia kirim ke PN Bandung dia menyebutkan Ketua Kadin Indonesia Anindya Bakrie tidak melakukan kewajibanya melantik Nizar Sungkar sebagai ketua Kadin Jabar periode 2025 – 2030.

Dengan demikian Anin melanggar Pasal 22 ayat (7) Anggaran Dasar KADIN yang berbunyi : “Dewan Pengurus Kadin Indonesia mengesahkan dan mengukuhkan Dewan Penasihat, Dewan Pertimbangan, dan Dewan Pengurus Kadin Provinsi hasil Muprov” .

Dasar kewajiban Anindya Bakrie melantik Nizar Sungkar adalah surat keputusan atau Skep/198/DP/VII/2025 yang cacat hukum, sehingga tidak dapat mencabut surat keputusan atau Skep/030/DP/IV/2025 yang berisi pengangkatan Agung Suryamal sebagai caretaker sampai 30 Oktober 2025.

Menurut Jhon Sitepu, dari fakta persidangan terungkap bahwa dalil para tergugat yang menyatakan bahwa Musprov di Bandung tidak sah karena Agung Suryamal yang diangkat melalui Skep/030/DP/IV/2025 telah dicabut mandatnya, tidak bisa diterima karena surat penggantinya yakni Skep/198/DP/VII/2025 cacat hukum.

Dari tiga saksi fakta dan satu saksi ahli menunjukkan bahwa penggantian Agung Suryamal kepada Taufan Eko Saputro melanggar AD/ART dan Peraturan Organisasi Kadin Indonesia.

Para saksi fakta mengatakan bahwa surat penggantian Agung Suryamal yakni Skep/198/DP/VII/2025 tidak pernah disosialisasikan lebih dulu.

Bahkan yang bersangkutan pun yakni Agung Suryamal tidak pernah memiliki salinan surat tersebut.

Dengan demikian kata Jhon, penyelenggaraan Muprov VIII Kadin Jawa Barat yang diselenggarakan pada tanggal 24 September 2025 oleh Agung Suryamal yang menetapkan Nizar Sungkar sebagai Ketua Umum Terpilih Kadin Jawa Barat masa bakti 2025-2030 adalah sah menurut hukum.

Jhon berharap majelis hakim yang diketuai Alosyus Riyanto memutus sesuai dengan fakta fakta di lapangan.

“Saya optimis hakim akan memvonis sesuai dengan fakta persidangan, ” katanya.

You may also like

Leave a Comment